Tukang Parkir di Minimarket, Legal atau Ilegal?

M. Adam Samudra - Selasa, 5 Januari 2021 | 11:46 WIB

Juru parkir liar diamankan oleh petugas gabungan Dinas Perhubungan dengan Polresta Kota Banda Aceh. (M. Adam Samudra - )

Parkirdi minimarket ini sudah menjadi lahan bisnis. 

Bisa dihitung berapa pemasukan dalam sehari uang yang dikutip?

Menanggapi hal ini Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Perparkiran Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi DKI Jakarta, Aji Kusambarto pun berikan penjelasan.

"Kalau parkirnya ada di pinggir jalan itu termasuk dalam bagian on street, karena pelataran dan kita ada aturannya," kata Aji yang dihubungi GridOto.com, Selasa (5/1/2021). 

Khusus untuk Indomaret dan Alfamart itu masuk dalam bagian parkir on street.

"Ada Pergub 31 Tahun 2017 yang dimaksud pelataran akan dipungut," kata Aji .

Aji menjelaskan, apabila melihat juru parkir menggunakan seragam warna biru dan ada logonya Pemda itu berarti resmi.

Baca Juga: Terjebak Macet di Tanjakan, Sebaiknya Pakai Pedal Rem Atau Rem Parkir?

"Terkait juru parkir liar saat ini memang sedang kami tata. Jadi kalau ada juru parkir liar dari warga setempat atau ormas biasanya kami rangkul agar bisa dijadikan juru parkir resmi," jelasnya.

Aji pun mendorong agar pihak management Indomart dan Alfamart untuk bisa berkoordinasi ke Pemda untuk mendapatkan juru parkir resmi.

"Kalau sudah berkoordinasi biasanya akan kami hubungi dan kirimkan juru parkir resmi. Melihat kejadian tersebut tentu mereka menggunakan cara mereka sendiri, artinya enggak benar," tutupnya.