Tukang Parkir di Minimarket, Legal atau Ilegal?

M. Adam Samudra - Selasa, 5 Januari 2021 | 11:46 WIB

Juru parkir liar diamankan oleh petugas gabungan Dinas Perhubungan dengan Polresta Kota Banda Aceh. (M. Adam Samudra - )

GridOto.com - Malam pergantian tahun lalu, tepatnya di Lombok, Nusa Tenggara Barat terjadi aksi penusukan terhadap pengendara motor.

Pelaku seorang petugas parkir berinisial BN di sebuah gerai minimarket. 

Persoalannya sepele, korban MA tidak memberikan uang parkir kepada petugas. 

Akibatnya korban mengalami kejadian itu, korban mengalami luka gores di bagian pundak dan jari tangan robek.

Peristiwa ini memang memunculkan persoalan lama mengenai perilaku petugas parkir.

Kerap kali, pengendara merasa tidak perlu membayar jasa parkir. 

Baca Juga: Bukan Tanda Jalanan Nyetrum, Ini Loh Arti Marka Kuning dengan Bentuk Mirip Petir

Ada beberapa alasan keengganan ini, adanya tulisan Parkir Gratis, petugas parkir bertugas hanya memungut uang tanpa memberikan pelayanan.

"Sering banget, datang ke sebuah minimarket, saat datang kosong, pas keluar ehh udah ada tukang parkir sambil membunyikan pluit," bilang Fadly, salah seorang pengendara motor yang kerap berbelanja di sebuah minimarket. 

Ia merasa kesal denga tindakan tukang parkir ini. 

"Padahal belanja juga cuma berapa ribu, eh dikutip biaya Rp 2.000," katanya.