Soal Razia STNK Telat Bayar Pajak di Jakarta, Begini Penjelasan Polisi

M. Adam Samudra - Minggu, 3 Januari 2021 | 10:30 WIB

Ilustrasi razia oleh personel kepolisian. (M. Adam Samudra - )

GridOto.com - Beredar informasi Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya akan melakukan razia Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) yang telat membayar pajak, razia dilakukan pada Senin (4/1/2021).

Namun, informasi tersebut dibantah oleh Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Fahri Siregar.

“Itu kabar hoaks, masyarakat jangan langsung percaya dan dapat mengklarifikasi informasi itu. Kita belum ada kegiatan tersebut," tegas Fahri saat dihubungi GridOto.com, Minggu (3/1/2021).

Dihubungi secara tepisah, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus pun menyatakan hal yang sama.

Baca Juga: STNK yang Mati saat Libur Akhir Tahun Bakal Dapat Dispensasi, Tapi Ada Ketentuannya Nih

"Hoaks. Itu enggak benar," ungkap Yusri.

Berikut isi pesan yang tersebar di media sosial itu:

"Menginformasikan Bahwa Besok Hari Senin Tanggal : 4 Januari 2021 akan di laksanakan Operasi Razia STNK di semua Wilayah RI, untuk Jadwalnya dari :
Pemprov, Dishub kerja sama dengan Polri menggelar razia pajak STNK mobil dan motor.

Bagi kendaraan yang telat bayar pajak. Berdasarkan data, ada ratusan ribu motor dan mobil yang belum bayar Pajak yang masih menggunakan pelat lama.

Bagi kendaraan yang telat bayar pajak 3 tahun atau lebih akan langsung dikandangin.
Berikut jadwal razianya :
1. pagi jam 10:00-12:00
2. siang dari jam 15:00-17:00
3. malam dari jam 22:00-24:00 dilanjutkan kembali dari Jam 03:00-05:00 wib.
Razia zebra gabungan dengan polres se-Indonesia.

Lengkapi surat-surat kendaraan anda. Mohon ditertibkan atribut-atribut TNI/Polri yg terpasang di kendaraan anda.

Nyaman berkendara untuk keselamatan kita bersama.Agar di infokan ke keluarga dan rekan-rekan.”