Knalpot Racing Bersuara Standar Apa Tetap Ditilang? Ini Kata Polisi

M. Adam Samudra - Rabu, 30 Desember 2020 | 10:35 WIB

Ilustrasi knalpot racing (M. Adam Samudra - )

Baca Juga: Kulik Performa Mobil, Ganti Knalpot Atau Remap Lebih Dahulu?

Berapa tingkat kebisingan pada motor?

Menurut Fahri, setiap kendaraan bermotor yang digunakan di jalan diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Termasuk dalam hal kebisingan suara yang termaktub dalam pasal 48 ayat 3b.

Untuk tingkat kebisingan kendaraan bermotor sendiri diatur dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup No. 7 tahun 2009.

Dalam peraturan tersebut, untuk kendaraan sepeda motor dengan kapasitas mesin hingga 80 cc memiliki batas kebisingan 77 desibel, kapasitas mesin 80 - 175 cc batas kebisingannya 80 desibel dan kapasitas mesin di atas 175 cc batas kebisingannya 83 desibel.

"Kalau tidak sesuai spesifikasinya ya tetap salah. Jadi knalpot racing itu kalau ditilang lebih kepada knalpot bising. Karena knalpot yang tidak menggangu keselamatan tidak perlu harus ada uji tipe. Cuma khawatir knalpot ini dapat mengganggu keselamatan. Untuk itu polisi harus melihat yang dimana menurutnya sangat menggangu," tegasnya.