Bukan Hanya SIM C dan SIM A, Inilah Enam Jenis SIM yang Berlaku di Indonesia Serta Biaya Pembuatannya

M. Adam Samudra - Jumat, 18 Desember 2020 | 10:45 WIB

Ilustrasi Smart SIM (M. Adam Samudra - )

1. SIM A

SIM A adalah jenis SIM yang diperuntukkan bagi orang yang mengemudikan mobil dengan jumlah berat tidak melebihi 3.500 kg.

2. SIM B1

SIM B adalah jenis SIM diperuntukkan bagi orang yang mengemudikan mobil penumpang dan barang perseorangan, dengan jumlah berat lebih dari 3.500 kg.

Kendaraan yang dimaksud di sini biasanya berupa mobil bus perseorangan atau mobil angkutan barang perseorangan.

Baca Juga: Enggak Pakai Lama Ngurus SIM Rusak Atau Hilang Ternyata Cuma Butuh Waktu Segini

3. SIM B2

Selanjutnya jenis SIM B2, diperuntukkan bagi orang yang mengemudikan atau mengoperasikan kendaraan alat berat, kendaraan penarik, atau  kendaraan bermotor lebih dari 3.500 kg, dengan menarik gandengan yang diperbolehkan lebih dari 1.000 kg.

4. SIM C

SIM C tidak lain diperuntukkan oleh pengendara motor.

SIM C Sempat diwacanakan akan dibagi menjadi tiga kategori.

Kategori tersebut yberdasarkan kapasitas silinder atau muatan cc pada setiap motor yang dikemudikan.

Meski begitu hingga sekarang wacana tersebut belum berlaku, jadi SIM C adalah SIM yang dipakai untuk mengemudikan motor secara umum.