Ada Libur Nasional Karena Pilkada, Bagaimana Dengan Pelayanan SIM? Ini Kata Polisi

M. Adam Samudra - Rabu, 9 Desember 2020 | 09:30 WIB

Zona Praktek yang spesifikasinya mengacu pada Peraturan Kapolri no 9 tahun 2012 tentang Surat Izin Mengemudi (SIM). (M. Adam Samudra - )

Baca Juga: Siap-Siap! Izin Kepemilikan SIM Bisa Dicabut Jika Melakukan Pelanggaran, Kapan Berlaku?

Jika telah habis, maka harus membuat SIM baru sebagaimana dalam Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 9 Tahun 2012 tentang SIM.

Adapun persyaratan perpanjangan SIM sebagai berikut:

1. KTP asli beserta fotokopi.
2. SIM asli beserta fotokopi.
3. Bukti cek kesehatan (dilakukan di lokasi).
4. Mengisi formulir perpanjangan masa berlaku SIM (dilakukan di lokasi).

Mengenai informasi biaya perpanjangan SIM A sebesar Rp80 ribu, sedangkan SIM C Rp75 ribu.

Biaya tersebut belum termasuk untuk asuransi dan biaya kesehatan.