Enggak Nyangka, Survei Kemenhub Perlihatkan Segini Persentase Responden yang Enggak Mau Mudik Saat Libur Panjang

M. Adam Samudra - Sabtu, 5 Desember 2020 | 14:11 WIB

Ilustrasi mudik dengan mobil pribadi (M. Adam Samudra - )

GridOto.com - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melalui Badan Litbang melakukan survey yang menunjukkan bahwa 73% masyarakat Indonesia memilih tidak mudik pada Natal dan Tahun Baru 2021.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Budi Setiyadi mengatakan, penurunan jumlah terjadi disebabkan kesadaran masyarakat untuk tidak mudik di masa karena penyebaran Covid-19.

“Berdasarkan dari hasil survei yang dilakukan oleh Badan Penelitian dan Pengembangan (Balitbang) Kemenhub diprediksi sebanyak 73 persen masyarakat memilih tidak mudik, sedangkan sebanyak 27 persen tetap melakukan perjalanan,” kata Budi saat menggelar konferensi pers secara online pada Jumat (4/12/2020).

Budi menjelaskan, meskipun hanya sedikit pergerakan orang untuk bepergian, pihaknya mengklaim tetap berkoordinasi dengan pihak terkait guna mengantisipasi adanya lonjakan pemudik.

Baca Juga: Belajar dari Kecelakaan Tol Cipali, Kemenhub Bakal Tindak Tegas Truk Muatan Lebih 50 Persen

Mayoritas asal calon pemudik dalam survey tersebut berasal dari Jabodetabek (31%) dan akan melakukan perjalanan Jawa Tengah (20%), Jawa Timur (13%), dan Jawa Barat (10%).

“Kami (Kemenhub) telah berkoordinasi dengan pihak terkait baik Kepolisian maupun Badan Pengelola Jalan Tol (BPJT)," tuturnya.

Adapun nantinya akan ada pembatasan operasional angkutan barang arah keluar Jabodetabek yang berlaku pada masa arus mudik I tanggal 23 Desember 2020 pukul 00.00 WIB sampai 24 Desember 2020 pukul 24.00 WIB dan pada masa arus mudik II pada tanggal 30 Desember 2020 pukul 00.00 WIB sampai 31 Desember 2020 pukul 24.00 WIB.

Sementara itu, untuk pembatasan operasional angkutan barang arah masuk Jabodetabek pada masa arus balik I pada tanggal 27 Desember 2020 pukul 00.00 WIB hingga 28 Desember 2020 pukul 08.00 WIB dan pada masa arus balik II pada tanggal 2 Januari 2021 pukul 12.00 WIB hingga 4 Januari 2021 pukul 08.00 WIB.

Baca Juga: Kemenhub Usulkan Penurunan Biaya Penerbitan Sertifikat Uji Tipe, Berapa Banyak Selisihnya?

“Pembatasan ini hanya berlaku pada jalan tol Jakarta-Cikampek-Palimanan,” tutur Budi.