Kemenhub Usulkan Penurunan Biaya Penerbitan Sertifikat Uji Tipe, Berapa Banyak Selisihnya?

Wisnu Andebar - Kamis, 26 November 2020 | 20:02 WIB

Ilustrasi uji kendaraan (Wisnu Andebar - )

GridOto.com - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengusulkan untuk menurunkan biaya penerbitan Sertifikat Uji Tipe (SUT).

Seperti diketahui, penerbitan SUT diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2016 Tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Perhubungan.

"Sedang dalam usulan dan pembahasan dengan Kementerian Keuangan, nanti biaya uji yang ditetapkan melalui PP 15 Tahun 2016 akan terjadi penurunan," kata Pandu Yunianto, Direktur Sarana Transportasi Jalan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub.

Baca Juga: Penasaran Biaya Uji Tipe Kendaraan Listrik? Ternyata Jauh Lebih Murah dari Kendaraan Konvensional

Pandu menjelaskan, biaya penerbitan SUT yang saat ini masih berlaku ialah Rp 50 juta untuk motor atau kendaraan roda dua.

"Nanti untuk sepeda motor konvensional jadi Rp 25 juta, sedangkan sepeda motor listrik itu bisa diturunkan sampai 10 juta," terang Pandu dalam acara webinar Kendaraan Bermotor Menggunakan Penggerak Listrik yang diselenggarakan oleh Kementrian Perhubungan Republik Indonesia, Rabu (25/11/2020).

Sementara untuk mobil, yang saat ini Rp 75 juta, turun menjadi Rp 25 juta untuk mobil konvensional dan Rp 15 juta untuk mobil listrik.