Enggak Cuma Wajib Ada Suara, Simak Nih Peraturan Uji Tipe Mobil Listrik yang Dikeluarkan Kementerian Perhubungan

Wisnu Andebar - Rabu, 25 November 2020 | 16:33 WIB

Hyundai Ioniq isi daya di SPKLU cuma butuh Rp 1.300 per kWh (Wisnu Andebar - )

Baca Juga: Sehemat Apa Mobil Listrik Hyundai Kona Electric dibanding Kona Bensin?

Adapun ambang batas suara kendaraan listrik diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 44 Tahun 2020 tentang Pengujian Tipe Fisik Kendaraan Bermotor dengan Motor Penggerak Motor Listrik.

Pandu menjelaskan, pemberlakuan ambang batas suara ini diwajibkan baik untuk kendaraan yang telah memiliki Sertifikat Uji Tipe (SUT) atau dalam proses pengujian.

Namun, tenggang waktu yang diberikan antara keduanya memiliki perbedaan.

"Jadi kendaraan yang sudah memiliki SUT dan saat ini sedang dirakit atau diimpor, itu diberi waktu sampai 4 tahun," terang Pandu.

Baca Juga: Ini Bedanya Uji Tipe Mobil dan Motor Listrik dengan Mobil dan Motor Biasa, Biayanya Bisa Setengahnya!

"Namun untuk kendaraan yang sedang dalam proses pengujian tipe itu diberi waktu lebih pendek hanya 2 tahun," sambungnya.

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa mobil listrik yang dilengkapi suara maksimal 75 Db, sedangkan motor listrik belum ada.

Sementara mobil hybrid dengan penggerak utama motor bakar tidak wajib dilakukan pengujian suara.

Kewajiban kendaraan listrik dilengkapi suara ini berlaku untuk kategori M, N dan O, artinya mobil, bus, dan kendaraan angkutan barang.