Musim Hujan Rawan Pohon Tumbang! Mobil Rusak Tertimpa Pohon Bisa Dapat Santunan, Begini Prosedurnya

Laili Rizqiani - Senin, 16 November 2020 | 15:20 WIB

Ilustrasi mobil terkena pohon tumbang (Laili Rizqiani - )

GridOto.com - Memasuki penghujung tahun 2020, beberapa wilayah di Indonesia sering kali dilanda hujan bahkan disertai angin kencang.

Hal ini meningkatkan risiko adanya pohon tumbang yang bisa terjadi kapan saja dan dimana saja, termasuk saat berada di jalan raya maupun parkiran.

Kendaraan yang menjadi korban kejadian pohon tumbang sejatinya bisa mengajukan klaim untuk mendapat santunan.

Baca Juga: Suhu Udara Indonesia Terasa Panas, Komponen Ini Mesti Sehat Kondisinya

Kalau di wilayah DKI Jakarta, santunan diberikan oleh Dinas Pertamanan dan Hutan Kota.

Jika ada korban jiwa (meninggal dunia atau cacat) dan juga kerusakan akibat pohon tumbang, jumlah santunan yang diberikan mencapai Rp 50 juta.

Sedangkan kalau sampai mobil atau motor alami kerusakan akibat tertima pohon, maka santunan yang diberikan Rp 25 juta.

Lantas, bagaimana cara mengajukan klaim santunan ini jika menjadi korban pohon tumbang?

Baca Juga: Tips Memilih Wiper Toyota New Avanza, Ada Dua Ukuran, Jangan Sampai Salah Pilih