Tersangka Pengeroyokan Anggota TNI AD Oleh Oknum Bikers Harley-Davidson Bertambah, Kini Lima Orang Diamankan

Dia Saputra - Senin, 2 November 2020 | 16:10 WIB

Dua anggota HOG yang aniaya anggota TNI sudah ditahan (Dia Saputra - )

GridOto.com - Aksi pemukulan anggota TNI yang dilakukan oleh oknum bikers Harley-Davidson terus dikembangkan oleh pihak berwajib, Senin (02/11).

Oknum bikers Harley-Davidson yang tergabung dalam Harley Owners Group (HOG) Siliwangi Bandung itu melakukan pengeroyokan di Simpang Tarok, Bukittinggi, Sumatera Barat, Jumat (30/10)

Saat itu para anggota HOG Siliwangi Bandung sedang melakukan touring menuju Sabang, Aceh dalam event bertajuk Long Way Up.

Ketika melintas di lokasi kejadian, dua anggota TNI AD 0304/Agam, Mistari dan Yusuf menjadi korban pengeroyokan oknum bikers Harley-Davidson.

Baca Juga: Viral Klub Harley-Davidson Kroyok Anggota TNI AD, Ini Komentar Ikatan Motor Indonesia

Mistari dan Yusuf yang berpangkat Serda dari Kodim 0304/Agam pun melaporkan kejadian itu ke Polres Bukittinggi.

Dari hasil pemeriksaan awal, BS (18) yang masih berstatus pelajar dan MS (49) anggota HOG Siliwangi Bandung ditetapkan sebagai tersangka.

Kasus ini terus dikembangkan, dan tiga pelaku yang terdiri dari HS (48), JAD (26) dan TR (33) ditetapkan juga sebagai tersangka.

Instagram @bukittinggi24jam
salah satu anggota HOG berada di atas salah satu anggota TNI AD yang jadi korban.

Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara menjelaskan, saat kejadian BS dan MS berperan mendorong serta menendang korban.

"Lalu HS melakukan pemukulan terhadap korban sebanyak tiga kali, hal itu berdasarkan keterangan saksi dan video pada CCTV di lokasi kejadian," ujar Dody dikutip dari Tribunpadang.com.

Baca Juga: HOG Siliwangi Bandung Chapter Minta Maaf, Yang Salah Harus Dihukum

Sementara TR berperan mendorong Serda Mistari dan Yusuf hingga tersungkur ke tanah sebelum dikeroyok oleh beberapa tersangka lainnya.

"Kami mengamankan para pelaku secara bergantian, hingga hari ini sudah ada lima orang yang kami amankan," kata Dody.

Ia menuturkan, pengamanan dan penetapan tersangka ini berdasarkan barang bukti dan keterangan saksi.

Instagram @bukittinggi24jam
anggota klub Harley Owners Group (HOG) melakukan pengeroyokan di Kota Bukittinggi, Jumat (30/10).

Menurutnya, kalau ada keterangan saksi dan barang bukti lain yang mengarah ke tersangka lainnya akan ditindak dengan tegas.

"Kami tidak pandang bulu. Sementara ini yang mengarah ke perbuatan tindak pidana pengeroyokan dua TNI AD adalah Pasal 170 KUHP dan 351 KUHP," pungkasnya.

Artikel ini telah tayang di Tribunpadang.com dengan judul Kasus Pengeroyokan 2 Anggota TNI di Bukittinggi Berlanjut, Kapolres: Total Tersangka Jadi 5 Orang