Charging Mobil dan Motor Listrik di SPKLU atau di Rumah Lebih Murah Mana? Begini Hitung-hitungannya

Muhammad Rizqi Pradana - Senin, 28 September 2020 | 21:58 WIB

Hyundai Ioniq isi daya di SPKLU di Mall kawasan BSD Tangerang, Banten (Muhammad Rizqi Pradana - )

GridOto.com - Para pengguna mobil dan motor listrik dapat melakukan isi ulang daya listrik atau charging di Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU) maupun di rumah masing-masing.

Tapi lebih murah mana diantara charging mobil atau motor listrik di SPKLU dan di rumah sendiri? Ini hitung-hitungan kasar biaya charging mobil dan motor listriknya...

“Jika melakukan charging mobil atau motor listrik di SPKLU milik PLN, end user atau pengguna akan dikenakan tarif maksimal sebesar Rp 2.467 per kWh,” ujar Sindu selaku Vice President Tarif PT PLN (Persero), Jum’at (25/9/2020),

Untuk wilayah DKI Jakarta, PLN mematok biaya charging di SPKLU milik mereka di angka Rp 1.300 per kWh.

Baca Juga: Konsumsi Energi Mobil Listrik Hyundai Ioniq Murahnya Banget!

“Sedangkan untuk charging di rumah, ya tarifnya menggunakan tarif rumah tangga golongan masing-masing,” katanya di virtual workshop Komite Penghapusan Bensin Bertimbel (KPBB) bertajuk Tarif Listrik Electric Vehicle e Bus.

Menilik tarif dasar listrik terbaru yang dikeluarkan oleh ESDM dan PLN,  tarif tenaga listrik yakni pelanggan rumah tangga daya 1.300 VA, 2.200 VA, 3.500 s.d. 5.500 VA, 6.600 VA ke atas atau dari golongan R-1/TR, R-2/TR, hingga R-3/TR adalah sebesar Rp 1.444,70 per kWh.

PLN
Pembagian tarif listrik untuk charging motor maupun mobil listrik.

Sementara untuk pelanggan rumah tangga 900 VA atau R-1M/TR tarifnya adalah sebesar Rp 1.352 per kWh.

Kedua tarif yang diambil di atas adalah tarif listrik non-subsidi.

Setelah melihat sekilas perbandingan tarif antara charging mobil atau motor listrik  di SPKLU milik PLN dan charging di rumah sendiri, tentu charging di SPKLU akan sedikit lebih murah.