Sebenarnya Siapa yang Berhak Menyita STNK Jika Tidak Bayar Pajak Tahunan?

M. Adam Samudra - Selasa, 25 Agustus 2020 | 20:03 WIB

Ilustrasi razia kepolisan (M. Adam Samudra - )

Pada ayat 3, STNK berlaku selama lima tahun sejak tanggal diterbitkan pertama kali, perpanjangan atau pendaftaran mutasi dari luar wilayah regident dan harus dimintakan pengesahan tiap tahun.

"Jadi diharapkan pemilik kendaraan tetap melakukan kewajibannya membayar pajak kendaraan," ucapnya.

Jangan menunggu sampai ditindak oleh petugas kepolisian di lapangan karena tetap akan ada denda yang dibayarkan bila lalai menunaikan pajak tersebut.