Viral Video Oknum Polisi Sabhara Tilang Turis Jepang di Bali, Bolehkah?

M. Adam Samudra - Jumat, 21 Agustus 2020 | 10:35 WIB

Oknum Polisi di Bali menilang turis Jepang (M. Adam Samudra - )

Sebelumnya video viral itu diunggah akun Youtube Style Kenji pada 30 Desember 2019 silam, namun baru viral di media sosial hari ini.

Dalam video viral itu tampak seorang polisi memberhentikan seorang turis Jepang yang sedang mengendarai sepeda motor bernomor polisi DK 3762 FO.

Polisi tersebut lalu memeriksa kelengkapan surat-surat kendaraan.

Baca Juga: Mulai 17 Agustus 2020 Motor Masuk Jalur Cepat Jalan Margonda Langsung Kena Tilang Elektronik, Hari Ini Mulai Sosialisasi

Kemudian, polisi viral tersebut mengatakan bahwa surat-surat sudah lengkap.

Namun, lampu bagian depan motor tidak menyala, sehingga turis yang mengendarai motor harus dikenakan denda atau penalti.

Dalam bahasa Inggris, polisi tersebut meminta uang Rp 1 juta sebagai uang penalti.

Menanggapi hal itu, Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono mengatakan masih mendalami konten dalam video tersebut.

Baca Juga: Operasi Patuh 2020 Sudah Berakhir, Satlantas Polres Kapuas Tetap Galakkan Razia Pengendara

"Ya lagi diperiksa kebenarannya," kata Irjen Argo saat dikonfirmasi GridOto.com, Kamis (20/8/2020).