Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Ngeri! Hari Pertama Penindakan Ganjil-Genap Pelanggar Sudah Capai Segini

M. Adam Samudra - Selasa, 11 Agustus 2020 | 12:25 WIB
Honda Jazz berkelir merah yang terkena tilang di perluasan ganjil genap Fatmawati, Jakarta Selatan.
Wisnu Andebar/GridOto.com
Honda Jazz berkelir merah yang terkena tilang di perluasan ganjil genap Fatmawati, Jakarta Selatan.

GridOto.com - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya resmi menerapkan sanksi tilang terhadap pelanggar sistem pembatasan kendaraan berdasarkan pelat nomor ganjil-genap (gage). 

Pada hari pertama, Senin (10/8/2020), petugas telah mencatat sebanyak 1.016 pengendara yang ditindak.

"Iya untuk hari pertama ada sekitar 1.016 pengendara yang berhasil kami tindak," ujar Kompol Sriyanto selaku Kepala Seksi Pelanggaran Ditlantas Polda Metro Jaya  kepada GridOto.com, Selasa (11/8/2020).

Pemerintah DKI Jakarta memberlakukan kembali ganjil genap di masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi sejak 3 Agustus lalu.

Baca Juga: Kenalkan Budaya Jawa Barat, Velozity Chapter DeBogors Turing ke Wisata Edukasi Seni di Bandung

Namun, penindakan atas pelanggar ganjil genap perdana dilakukan di hari ini, Senin, 10 Agustus 2020, setelah sebelumnya polisi hanya melakukan sosialisasi.

Untuk diketahui, bagi pelanggar yang masih nekat melanggar akan dikenakan sanksi tilang dengan mewajibkan membayar denda tilang sebesar Rp 500 ribu.

Sanksi tersebut sudah tertuang dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Baca Juga: Tidak Hanya Menindak Pelanggar Lalu Lintas, Satlantas Polres Sukoharjo Juga Bagikan Masker Saat Operasi Patuh Candi 2020

"Pasal untuk pelanggar ganjil genap yaitu Pasal 287 ayat 1 tentang pelanggaran tentang rambu. Dendanya maksimal Rp 500 ribu subsider dua bulan kurungan," tegasnya.

Editor : Eka Budhiansyah

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

yt-1 in left right search line play fb gp tw wa