Mobil Bekas Harga Murah! Ada Isuzu Panther Pelat Merah di Bawah Rp 50 Juta, Cek di Lelang Ditjen Pajak Satu Ini

Ruditya Yogi Wardana - Jumat, 21 Agustus 2020 | 08:10 WIB

Mobil murah harga bekas seringditemui di acara lelang oleh Ditjen Pajak, contohnya Isuzu Panther yang punya nilai limit di bawah Rp 50 juta. (Ruditya Yogi Wardana - )

Kalau ingin berpartisipasi di acara lelang ini, wajib menyetorkan uang jaminan sebesar Rp 17,4 juta paling lambar 23 Agustus 2020.

Tapi kalian perlu mendaftar dulu di Lelang.go.id supaya mendapatkan Virtual Account (VA) yang nantinya digunakan untuk membayarkan uang jaminan tadi.

Harus diingat nih, pemenang lelang nanti diwajib membayar pelunasan harga lelang ditambah bea lelang sebesar tiga persen sesuai ketentuan yang berlaku.

Untuk pembayarannya wajib dilakukan paling lambat lima hari kerja setelah tanggal pelaksanaan lelang.

Baca Juga: Cari Mobil Bekas Harga Murah? Dua Suzuki APV Plat Merah Ini Dilelang, Enggak Tembus Rp 50 Juta!

Pemenang lelang bakal dinyatakan wanprestasi kalau enggak melunasi kewajiban tadi dan uang jaminannya bakal diserahkan ke Kas Negara sebagai penerimaan lain-lain.

Untuk info lebih detail, kalian bisa klik di sini.