Siap-siap! Polda DIY Bakal Terapkan ETLE Mulai Besok, Sudah Pasang di Empat Titik, Pelanggar Langsung Kena Tilang?

Ruditya Yogi Wardana - Rabu, 12 Agustus 2020 | 16:31 WIB

Personel Ditlantas Polda DIY mensosialisasikan ETLE atau tilang elektronik di Titik Nol Kilometer Yogya Rabu (12/08/2020). (Ruditya Yogi Wardana - )

"Mekanismenya nanti jika terdeteksi pelanggaran, kamera akan meng-capture dan mengirim data ke back office kami di RTMC Polda DIY. Kemudian tim akan verifikasi selama tiga hari dan surat pelanggaran akan dikirim ke alamat pelanggar.

Lalu (pelanggar) diberikan tenggat waktu lima hari untuk mengkonfirmasi melalui website maupun kantor Ditlantas Polda DIY," ujar Agus.

Setelah melakukan konfirmasi, pelanggar akan diberikan kode BRI Virtual Account (BRIVA) untuk menyelesaikan pembayaran denda dengan tenggat waktu tujuh hari.

Apabila pelanggar tidak melakukan pembayaran dan korfirmasi setelah 15 hari, maka kepolisian setempat akan melakukan pemblokiran STNK.

Baca Juga: Penindakan Ganjil Genap Berlaku Senin, Hati-hati Ada yang Tersambung ETLE

"Namun saya tegaskan, di masa pandemi ini kami sifatnya masih mengimbau dulu. Nanti ada petugas yang mengawasi untuk mengingatkan ke alamat pelanggar. Kami juga akan terus melakukan sosialisasi," tegas Agus.

Dirlantas Polda DIY ini menjelaskan, bagi pemilik kendaraan yang belum balik nama, hilang atau perkara lainnya bisa melakukan konfirmasi pada petugas untuk menghindari kesalahpahaman di lapangan.

"Makanya metode kami tadi adalah surat konfirmasi. Kemungkinan kendaraan pelanggar itu bukan pemilik langsung itu ada. Jadi kami tetap melacak dari capture awal dan kami minta juga kepada pemilik kendaraan yang jadi korban pencurian untuk membalik nama," pungkas Agus.

Artikel ini telah tayang di Tribunjogja.com dengan judul Besok Ditlantas Polda DIY Berlakukan Tilang Elektronik