Pelajar Pakai Honda Jazz Buat Balapan Lanjut Drifting, Sayangnya Di Jalan Umum, Berakhir Diciduk Polisi

Dia Saputra - Selasa, 21 Juli 2020 | 18:01 WIB

Honda Jazz yang diamankan karena melakukan aksi balap liar dan drifting di Blitar. (Dia Saputra - )

GridOto.com - Satu unit Honda Jazz berhasil diamankan oleh Satlantas Polres Blitar Kota karena diduga melakukan aksi balap liar dan drifting di jalan umum.

Pengamanan Jazz berwarna merah ini dilakukan oleh Satlantas Polres Blitar setelah mendapat laporan dari masyarakat yang resah dengan aksi balap liar dan drifting di Jalan Merdeka.

Kasat Lantas Polres Blitar Kota, AKP Haris Dharma Sucipto menuturkan jika masyarakat juga mengirimkan barang bukti berupa video saat pengemudi sedang melakukan aksinya.

"Tampak dalam video tersebut pengemudi Jazz sedang melakukan aksi drifting di Jalan Merdeka pada Minggu dini hari," ujar Haris dikutip dari Suryamalang.com, Selasa (21/07/2020).

Baca Juga: ABG 18 Tahun Ngebut Zig-zag di Tol Cikupa, Honda Jazz yang Baru Dibeli Dibikin Rata Tabrak Truk Kontainer

Ia juga menuturkan jika mobil tersebut sempat melaju dengan kecepatan tinggi lalu mengerem mendadak dan mengepot.

Sedangkan di pinggir jalan tampak ada beberapa anak muda yang menyaksikan aksi drifting mobil tersebut.

"Kami pun melacak kendaraan tersebut, dan diketahui Jazz merah itu milik warga Kota Blitar. Saat ini sudah kita amankan di Polres Blitar," terangnya.

Tidak hanya mobilnya saja, namun pengemudi yang masih pelajar SMA juga ditindak dengan memberi tilang.

Baca Juga: Honda Jazz GK5 Dimodif Ekstrem Siap Garuk Tanah Dengan Kaki Jenjang

Haris menjelaskan jika pihaknya saat ini sudah gencar melakukan razia balap liar di Kota Blitar.

Sejumlah lokasi yang rawan menjadi ajang balap liar yaitu di Jalan Merdeka, Jalan Sudanco Supriyadi, dan sejumlah ruas jalan satu arah lainnya.

"Tiap akhir pekan kami melakukan razia balap liar. Pasalnya balap liar ini selain meresahkan warga juga rawan menyebabkan kecelakaan lalu lintas," ujarnya.

Padahal undang-undang pun sudah mengatur jika jalan raya dilarang untuk arena balap liar.

Baca Juga: Honda Jazz Spoon Sports Ini Sudah Bermesin K20A, Interior Juga Sporty

Melansir hukumonline.com, hal tersebut diatur dalam Pasal 115 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Pada Pasal 115 poin (a) menjelaskan jika pengemudi kendaraan bermotor di jalan dilarang mengemudikan Kendaraan melebihi batas kecepatan paling tinggi yang diperbolehkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21.

Selain itu, para pelaku balap liar di jalan raya akan dipidana kurungan paling lama satu tahun atau denda paling banyak Rp 3 juta.

Artikel ini telah tayang di suryamalang.com dengan judul Siswa di Blitar Diduga Lakukan Aksi Balap Liar dan Drifting, Polisi Amankan 1 Mobil