Pengendara Tanpa Masker di Sidoarjo Kena Hukuman, Bersihin Kantor Kecamatan Pakai Rompi Khusus Mirip Koruptor

Gayuh Satriyo Wibowo - Rabu, 8 Juli 2020 | 07:31 WIB

Ilustrasi menggunakan masker saat berkendara (Gayuh Satriyo Wibowo - )

GridOto.com - Petugas gabungan TNI, Polri dan Satpol PP Sidoarjo menggelar razia penerapan protokol kesehatan terhadap pengguna kendaraan bermotor.

Salah satunya dilaksanakan di depan Kantor Kecamatan Krian, Sidoarjo, Senin (6/7/2020).

Mulai dari motor, mobil, sampai kendaraan angkutan barang tak luput dari pemeriksaan.

Melansir Tribunjatim.com, Kapolsek Krian, Kompol M Kholil menyebutkan hal ini sebagai upaya penertiban masyarakat menyongsong new normal.

Baca Juga: Dishub Padang Kaget Banyak Pengendara Langgar Protokol Kesehatan, Masih Ada Saja yang Melawan Petugas

"Ini terkait upaya penertiban Peraturan Bupati nomor 44 tahun 2020, tentang pelaksanaan pola hidup masyarakat pada masa transisi new normal," katanya dikutip dari Tribunjatim.com.

Mereka yang ketahuan melanggar pun dikenai sanksi.

Mulai sanksi penyitaan KTP selama 14 hari, sanksi hukuman kerja sosial, atau jika melanggar lagi bakal dikenai hukuman denda Rp 150 ribu.

Dalam razia tersebut, petugas menjaring 22 orang warga yang tidak memakai masker.

Baca Juga: Tidak Gunakan Masker Saat Berkendara Kena Denda Rp 250 Ribu, Begini Kata Polisi