Tidak Gunakan Masker Saat Berkendara Kena Denda Rp 250 Ribu, Begini Kata Polisi

M. Adam Samudra - Kamis, 25 Juni 2020 | 11:30 WIB

Satlantas Polres Melawi memberhentikan pengendara yang tak mengenakan masker (M. Adam Samudra - )

GridOto.com - Beredar informasi melalui media sosial grup Whatsapp, tentang razia masker. Bagi pengendara yang tidak menggunakan masker akan dikenakan denda.

Bahkan informasi tersebut menyatakan akan digelar dengan skala kecamatan yang melibatkan unsur Kepolisian, TNI, Satpol PP, Dishub dan 3 pilar.

Dalam pesan itu, disebutkan warga yang tidak menggunakan masker bakal dihukum untuk menyanyikan lagu wajib nasional, menyapu dan denda minimal Rp250 ribu.

Terkait informasi tersebut, Kabag Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus menegaskan bahwa informasi tersebut adalah hoaks.

Baca Juga: Wow! Toyota Alphard dan Nissan GTR R35 Jadi 'Bangkai' Bersama Bajaj di Kantor Polisi

"Informasi tersebut enggak benar. Hoaks itu," kata Kombes Pol Yunus saat dihubungi GridOto.com, Kamis (25/6/2020).

Ia mengimbau agar semua masyarakat tidak mudah percaya dengan berita-berita hoaks yang marak di media sosial (medsos).

Dia pun menegaskan, pihaknya akan terus memantau dan menindak pelaku penyebar berita hoaks.

Begini bunyi pesan tersebut di grup Whastapp:

Mohon Ijin Kepada Semua Masyarakat DKI Jakarta, Bahwa Akan Ada Razia Gabungan.
Ini Akan Melibatkan Beberapa Unsur Pemerintahan :
1. Kepolisian
2. TNI
3. Satpol PP.
4. Dishub
5. 3 Pilar

Skala Kecamatan :
Jika Ketahuan Masyarakat Yang Tidak Memakai *MASKER,* maka Akan Di Kenakan Denda Berupa :

1. Menyapu Jalan
2. Menyanyikan Lagu Wajib
3. Denda Minimal Rp.250.000,-