Street Manners : Hati-hati, Hukuman Bagi Pelaku Tabrak Lari Dendanya Segini Sob

M. Adam Samudra - Senin, 6 Juli 2020 | 15:00 WIB

Ilustrasi kecelakaan (M. Adam Samudra - )

Baca Juga: Banyak Kecelakaan di Jalan Tol, Pakar Safety Bilang Mental Mengemudi Harus Diubah

Penabrak juga harus melaporkan kecelakaan kepada kepolisian terdekat dan memberikan keterangan yang terkait dengan kejadian kecelakaan.

Mantan Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya ini menyebut, penabrak yang memilih melarikan diri usai penabrakan malah bisa ditetapkan sebagai tersangka.

"Menurut pasal 312 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pelaku tabrak lari bisa dijerat pidana paling lama tiga tahun atau denda maksimal Rp75 juta," ucapnya.