Street Manners : Hati-hati, Hukuman Bagi Pelaku Tabrak Lari Dendanya Segini Sob

M. Adam Samudra - Senin, 6 Juli 2020 | 15:00 WIB

Ilustrasi kecelakaan (M. Adam Samudra - )

GridOto.com - Kasus tabrak lari masih banyak terjadi di Indonesia. Setelah menabrak kendaraan lain atau pejalan kaki, penabrak langsung melarikan diri.

Beberapa beralasan takut dihakimi massa.

Daripada melakukan tindakan tak manusiawi, penabrak sebaiknya mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Jika lari, hukuman yang diterima malah bisa lebih berat.

"Kasus tabrak lari yang terjadi di Indonesia cukup tinggi khususnya kota- kota termasuk Jakarta yang pada umumnya disebabkan faktor manusia," kata Budiyanto, Pemerhati Masalah Transportasi, saat dihubungi GridOto.com, Senin (6/7/2020).

Baca Juga: Gagal Menanjak, Toyota Calya Masuk Jurang, Korban Dibawa ke Sangkal Putung

Menurut Budiyanto, sulitnya pengungkapan kasus tabrak lari selama ini kemungkinan dikarenakan sulitnya masyarakat untuk menjadi saksi.

"Belum pahamnya masyarakat yang terlibat kecelakaan harus berbuat apa, disiplin yang rendah dan kurangnya CCTV yang digunakan sebagai bukti petunjuk," ucapnya.

Budiyanto menyebut aturan ini tertuang dalam Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Dalam pasal 231 ayat 1, pengendara kendaraan bermotor yang terlibat kecelakaan wajib menghentikan kendaraan yang dikemudikan, lalu memberikan pertolongan kepada korban.