Motor dengan Knalpot Brong di Sumenep yang Disita Polisi Bisa Diambil Kok, Tapi..

Gayuh Satriyo Wibowo - Kamis, 2 Juli 2020 | 22:00 WIB

Ilustrasi penyitaan knalpot brong oleh polisi (Gayuh Satriyo Wibowo - )

Baca Juga: Cocok Buat Knalpot Slip-on, Nih Spek Leher Knalpot Matic dari Prospeed

Karenanya, ia berharap pengendara motor dapat mengikuti aturan dalam UU Nomer 22 Tahun 2009 angkutan jalan raya.

"Setiap kendaraan bermotor wajib mengikuti spesifikasi kendaraan bermotor yang sudah ditentukan," katanya.

Dari 162 sepeda mootor dengan knalpot brong itu, baru ada 34 kendaraan sudah keluar karena sudah selesai proses sidangnya.

"Untuk sisa lainnya ini masih menunggu proses persidangan," tegasnya.

Artikel ini telah tayang di Tribunmadura.com dengan judul "Ratusan Motor Tak Sesuai Standar Disita Polisi, Pemilik Wajib Penuhi Syarat ini Jika Ingin Mengambil"