Motor dengan Knalpot Brong di Sumenep yang Disita Polisi Bisa Diambil Kok, Tapi..

Gayuh Satriyo Wibowo - Kamis, 2 Juli 2020 | 22:00 WIB

Ilustrasi penyitaan knalpot brong oleh polisi (Gayuh Satriyo Wibowo - )

GridOto.com - Jajaran kepolisian Polres Sumenep sukses mengamankan 162 motor yang tak penuhi standar laik jalan.

Motor hasil razia yang digelar sejak Desember 2019-Februari 2020 ini kebanyakan menggunakan knalpot brong dan sebagian tak lengkap surat-surat kendaraannya.

Melansir Tribunmadura.com, motor-motor tersebut berjajar rapi dan dipamerkan di halaman Mapolres Sumenep.

Kapolres Sumenep, AKBP Deddy Supriadi mengatakan, pemilik bisa saja mengambil motornya yang telah disita polisi.

Baca Juga: Satlantas Polres Belitung Berhasil Amankan Ratusan Knalpot Racing, Kenalin Nih Undang-undangnya

"Syarat untuk mengambil kendaraan tersebut, harus menunjukkan surat STNK, BPKB, dan menunjukkan hasil sidangnya," kata Kapolres Sumenep, AKBP Deddy Supriadi.

Sedangkan untuk knalpot brong hasil sitaan tetap akan dimusnahkan.

Tribunmadura.com/ALi Hafidz Syahbana
Knalpot brong yang disita Polres Sumenep dimusnahkan

Caranya dengan cara dipotong menjadi beberapa bagian menggunakan mesin pemotong besi.

Menurut AKBP Deddy, knalpot brong itu dapat mengganggu ketertiban umum.

Baca Juga: Cocok Buat Knalpot Slip-on, Nih Spek Leher Knalpot Matic dari Prospeed

Karenanya, ia berharap pengendara motor dapat mengikuti aturan dalam UU Nomer 22 Tahun 2009 angkutan jalan raya.

"Setiap kendaraan bermotor wajib mengikuti spesifikasi kendaraan bermotor yang sudah ditentukan," katanya.

Dari 162 sepeda mootor dengan knalpot brong itu, baru ada 34 kendaraan sudah keluar karena sudah selesai proses sidangnya.

"Untuk sisa lainnya ini masih menunggu proses persidangan," tegasnya.

Artikel ini telah tayang di Tribunmadura.com dengan judul "Ratusan Motor Tak Sesuai Standar Disita Polisi, Pemilik Wajib Penuhi Syarat ini Jika Ingin Mengambil"