Polisi Amankan Dua Pengendara di Semarang, Ini Daftar Pelanggarannya, Yuk Kenali Peraturannya

Ruditya Yogi Wardana - Rabu, 24 Juni 2020 | 12:05 WIB

New Tim Elang amankan kendaraan yang tidak dilengkapi STNK. (Ruditya Yogi Wardana - )

GridOto.com - Personel Polrestabes Semarang mengamankan dua pemuda yang kedapatan berkendara tanpa mengenakan helm dalam operasi New Tim Elang Polrestabes Semarang.

Operasi tersebut dilakukan di Simpang Arteri Soekarno-Hatta dan Jalan Gajah Raya, Rabu (24/06/2020) dini hari.

Saat personel hendak memeriksa kedua pemuda tersebut, ternyata mereka masih dalam pengaruh minuman keras.

Tak hanya itu, kendaraan yang digunakan juga dalam keadaan tidak sesuai standar dan kedua pengendara tak membawa SIM maupun STNK.

Baca Juga: Gowes Lagi Ngetren, Pengendara Motor Wajib Tahu Marka Jalan Untuk Jalur Sepeda, Melanggar Denda Rp 500 Ribu

"Kami beri teguran kepada keduanya. Kami imbau untuk segera pulang demi mengantisipasi terjadinya tindak kriminal," kata Ketua New Tim Elang Polrestabes Semarang, Ipda Puas Cahyadi, dilansird GridOto.com dari Tribunjateng.

Dengan berbagai pelanggaran tersebut, akhirnya kendaraan yang mereka gunakan diangkut ke Unit Patwal Satlantas Polrestabes Semarang.

Diketahui, tak hanya kedua pemuda itu yang tidak menggunakan helm, ada beberapa pengendara yang terlihat melanggar hal yang sama namun beberapa di antaranya kabur.

Baca Juga: Bawa Sepeda di Belakang Motor Masuk Katagori Pelanggaran? Ini Jawabannya

Dalam operasi tersebut, New Tim Elang Polrestabes Semarang juga menyisir sejumlah titik rawan di Kota Semarang, seperti Polder Tawang, Jalan Kartini dan Jalan Sidodadi Timur.