Pantas Numpuk! Gak Bisa Tunjukan Surat-Surat Kendaraan Jadi Barang Sitaan Polisi, Ini Alasannya

M. Adam Samudra - Minggu, 21 Juni 2020 | 08:45 WIB

Ilustrasi tilang di Jalan DI Panjaitan karena melanggar sistem ganjil genap. (M. Adam Samudra - )

GridOto.com - Adanya tilang menjadi konsekuensi yang harus diterima pengemudi mobil atau pengendara sepeda motor, saat melakukan pelanggaran.

Biasanya, polisi akan menahan Surat Izin Mengemudi atau Surat Tanda Nomor Kendaraan.

Selain surat-surat, unit atau kendaraan yang digunakan seseorang saat melakukan pelanggaran juga bisa disita.

Cara ini ditempuh, ketika pengemudi atau pengendara kendaraan bermotor tidak bisa memperlihatkan surat-surat kendaraannya.

Baca Juga: Bukan Cuma Motor, Pengendara Sepeda Melanggar Juga Kena Tilang Polisi

Kepala Seksi STNK Subdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya, Kompol Martinus mengatakan, surat-surat kendaraan akan menjadi bukti penting adanya pelanggaran lalu lintas. 

"Terkait dengan penegakan hukum jika SIM gak punya STNK mati salah satu barang bukti yang bisa dijadikan untuk penahanan adalah kendaraannya," kata Kompol Martinus saat dihubungi GridOto.com belum lama ini.

Karena pihak kepolisian khawatir jika kendaraan tersebut ternyata bodong.

Untuk diketahui, penyitaan STNK biasanya dilakukan petugas saat mendapati pelat nomor atau STNK yang sudah habis masa berlakunya.

Baca Juga: Pelaku Pemalsuan STNK Dibekuk Polres Tanjung Balai, Yamaha RX-King Jadi Barang Bukti

"Kalau STNK itu mati secara operasional kendaraan itu di jalan tidak sah. Karena legitimasi pengoprasionalan kendaraan di jalan adalah STNK," ucapnya.

Sementara, penyitaan SIM biasa dilakukan kepada pelanggar marka atau aturan lalu lintas yang berlaku di jalan.

Semua proses ini juga diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 80 Tahun 2012, tentang Tata Cara Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di jalan, serta penindakan pelanggaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.