Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Beli Kendaraan Baru Tapi STNK dan BPKB Enggak Kunjung Datang? Begini Penjelasan Polisi

M. Adam Samudra - Minggu, 14 Juni 2020 | 07:56 WIB
Ilustrasi STNK dan Pajak Kendaraan Bermotor
Dok. Otomotif
Ilustrasi STNK dan Pajak Kendaraan Bermotor

GridOto.com - Pemilik mobil maupun motor baru kerap kali terbawa eforia dan ingin segera mengendai kendaraannya sesaat setelah diserahkan oleh dealer.

Celakanya, sering kali kendaraan yang keluar dari dealer untuk pertama kali belum selesai proses registrasinya, sehingga belum ada Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) alias pelat nomornya.

Terdorong rasa tidak sabar dan kebutuhan moda transportasi yang segera akhirnya berbagai 'akal-akalan' pelat nomor pun dilakukan.

Padahal STNK dan pelat nomor kendaraan adalah dua syarat wajib bagi mobil ataupun motor untuk boleh melintas di jalanan raya di Indonesia.

Baca Juga: Kapan Seluruh Gerai Samsat di Mal Kembali Dibuka? Ini Penjelasan Bapenda

Umumnya dealer motor akan memproses pelat nomor baru selama 14 hari kerja atau dua mingguan.

Tapi karena berbagai hal, biasanya proses pengiriman pelat nomor kendaraan baru malah lebih lama dari waktu yang ditentukan.

Lantas mengapa hal tersebut kerap tejadi? 

Menanggapi hal itu, Kasi STNK Subdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya, Kompol Martinus memberikan keterangannya.

Editor : Fendi

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa