Pelaku Pemalsuan STNK Dibekuk Polres Tanjung Balai, Yamaha RX-King Jadi Barang Bukti

Dia Saputra - Selasa, 9 Juni 2020 | 14:35 WIB

Sat Reskrim Polres Tanjung Balai saat memperlihatkan barang bukti. (Dia Saputra - )

GridOto.com - Para sindikat pemalsuan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) motor telah berhasil dibekuk Tim Tekab Sat Reskrim Polres Tanjung Balai, Sumatera Utara.

Dari hasil penangkapan terdapat delapan orang pelaku yang terdiri dari AS (52) dan A (25) warga Jalan Besar Sipori-pori, MS (28) warga Dusun II, L (36) dan RW (39) warga Pulau Raja Asahan, MI (24) dan BS (35) warga Jalan Anwar Idris, serta HFL (42) warga Jalan Sudirman, Kota Tanjung Balai.

Tidak hanya pelaku yang diamankan, beberapa barang bukti seperti 168 STNK palsu yang sudah dicetak, tiga unit motor, 100 plastik STNK, komputer, printer, alat scan, dan 20 gulungan kertas turut diamankan.

Kapolres Tanjung Balai AKBP Putu Yudha Prawira mengatakan pengungkapan pemalsuan STNK tersebut berawal ketika petugas mengamankan tersangka Sabri yang menjual motor Yamaha RX-King dengan kelengkapan STNK palsu pada Kamis, (04/06/2020).

Baca Juga: Polda Sumut Kembali Membuka Pelayanan SIM, STNK dan BPKB, Dispensasi Perpanjangan SIM Tetap Diberikan

"Dari hasil pemeriksaan diketahui Sabri mendapatkan STNK palsu dari Ilus (teman tersangka) dengan membeli seharga Rp 500 ribu," jelas AKBP Putu Yudha, Senin (08/09/2020) dilansir dari Ntmcpolri.info.

Ia menjelaskan tidak perlu waktu lama untuk Tim Tekab Polres Tanjung Balai bisa meringkus Ilus.

Ternyata STNK palsu itu diperoleh Ilus dengan meminta bantuan Yudi untuk menscan dan mencetak yang dihargai Rp 150 ribu.

Personel Polres Tanjung Balai pun terus melakukan pengembangan dan mengamankan tersangka lain yang terlibat pembuatan STNK palsu.

Setelah melakukan pengembangan, delapan tersangka pun berhasil diamankan oleh Polres Tanjung Balai.