Motor Ditahan dan Enggak Diurus Lebih Dari Satu Tahun, Bisa Dilelang?

M. Adam Samudra - Jumat, 19 Juni 2020 | 10:15 WIB

Motir hasip sitaan di Polsek Tambun, Bekasi, Jawa Barat (M. Adam Samudra - )

GridOto.com - Dalam standar operasional prosedur Kepolisian RI, kendaraan bermotor bisa disita dari tangan pemilik untuk dijadikan barang bukti. Kalau lama enggak diambil pemiliknya, apakah bisa dilelang?

Menurut Budiyanto, Pemerhati Masalah Transportasi, peraturan kendaraan yang disita sebagai barang bukti sudah tertuang dalam KUHAP 184.

KUHAP atau Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana Pasal 184 menyebut, alat bukti yang sah adalah keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk, termasuk keterangan terdakwa. Ini tertuang dalam ayat 1.

Sementara upaya keberatan bisa dilakukan di Pengadilan Negeri (PN) dengan cara mengajukan praperadilan, sesuai yang diatur dalam pasal 77 KUHAP dan keputusan Mahkamah Konstitusi tentang perluasan ranah praperadilan.

Baca Juga: Kalau Ada Razia, Polisi Sebut Vespa Modfikasi Tidak Lagi di Tilang Tapi..

"Praperadilan adalah wewenang Pengadilan Negeri untuk memeriksa dan
memutus sah tidaknya penangkapan, penahanan," kata Budiyanto yang juga mantan Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya saat dihubungi, Jumat (19/6/2020).

"Kemudian ada perluasan dari putusan MK termasuk dalam menentukan sah tidaknya penetapan tersangka, penyitaan dan penggledahan," sambungnya.

Adapun kendaraan yang ditahan dan dikandangkan oleh Direktorat Lalu Lintas PMJ Pool Tahti, sebagian besar merupakan kendaraan hasil tilang dan beberapa motor atau mobil ada yang bekas kecelakaan.

Menurut Budiyanto, kendaraan bermotor bisa disita jika saat terjadi penilangan oleh pihak kepolisian sang pengendara tak bisa menunjukan bukti kepemilikannya.

Baca Juga: Kalau Ada Razia, Polisi Sebut Vespa Modfikasi Tidak Lagi di Tilang Tapi..

Nantinya berdasarkan UU no 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Umum, kendaraan yang disita sebagai bukti pelanggaran lalu lintas akan dilelang oleh negara.

Pelelangan bukti sitaan tersebut tertuang dalam pasal 271 ayat 4 yang berbunyi: "Benda sitaan Kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) setelah lewat waktu 1 (satu) tahun dan belum diketahui pemiliknya dapat dilelang untuk negara berdasarkan penetapan pengadilan".

Namun ada kalanya motor sitaan tersebut tidak dilelang dan akhirnya menumpuk di kantor polisi.

Budiyanto mengatakan kendaraan yang tidak diambil tersebut terlebih dahulu akan diserahkan kepada Unit Reserse Kriminal (Reskrim).