Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Kembali ke (New) Normal

Ingat! SIM Mati Beberapa Tahun Lalu, di Saat Pandemi Covid-19 Tetap Kena Tilang

M. Adam Samudra - Senin, 8 Juni 2020 | 10:35 WIB
Ilustrasi motor yang ditilang Polisi
Otomotifnet gridoto.com
Ilustrasi motor yang ditilang Polisi

GridOto.com - Pihak kepolisian menegaskan bagi pemilik Surat Izin Mengemudi (SIM) yang mati sejak beberapa tahun lalu tidak dapat dispensasi perpanjangan.

Bahkan jika tertangkap melakukan pelanggaran Polisi tetap berhak menilang pengendara tersebut.

"Untuk pemilik SIM yang matinya sejak beberapa tahun tetap kami berikan tindakan tegas. Bisa dikatakan pengendara tersebut teledor," kata AKP Rabiin, Kanit SIM Polres Metro Bekasi Kota saat dihubungi GridOto.com, Kamis (4/6/2020).

Sementara itu, polisi meminta masyarakat untuk tidak terburu-buru mengurus perpanjangan masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM).

Baca Juga: Merasa Kasihan, Ini Alasan Polisi Tidak Menilang Pengendara SIM Mati

Karena polisi telah memberikan dispensasi bagi para pemiliknya.

Saat ini hanya ada beberapa lokasi pelayanan SIM yang buka. Sehingga membuat antrean para pemohon SIM membludak dalam beberapa hari terakhir.

AKP Rabiin juga mengatakan, pemilik SIM tidak perlu khawatir jika masa berlaku habis pada masa tersebut.

Pasalnya, bagi pengendara dapat melakukannya setelah 29 Juni 2020 dengan prosedur perpanjangan, bukan pembuatan SIM baru.

Baca Juga: Ingin Daftar Perpanjangan SIM, Pemohon Datang ke Satlantas Jakarta Timur Sejak Dini Hari

Untuk diketahui, saat ini layanan perpanjangan dan pembuatan SIM baru hanya tersedia di beberapa lokasi.

Seperti Satpas (Satuan Pelayanan Administrasi) SIM Jakarta Pusat, Satpas SIM Jakarta Timur, Satpas SIM Jakarta Barat, Satpas SIM Jakarta Utara, Satpas SIM Jakarta Selatan, serta Simling Lapangan Parkir Masjid At Tin TMII.

Editor : Fendi
Sumber : GridOto.com

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

yt-1 in left right search line play fb gp tw wa