BBM Jenis Premium Masih Dijual, KPBB: Bukti Sejak Dulu Pertamina Sudah Melanggar Hukum

Naufal Shafly - Jumat, 19 Juni 2020 | 07:05 WIB

Pompa pengisian BBM Premium di SPBU Pertamina. (Naufal Shafly - )

Secara regulasi, sejak 2005, Indonesia mewajibkan standar kendaraan bermotor yang mengacu pada Euro2 Standard.

Penerapan standar ini mengharuskan prasyarat tersedianya BBM berkualitas, contoh untuk bensin minimal dengan RON 92, Sulfur 500 ppm (max) dan Lead 0,013 gr/L (max).

Sedangkan, Solar minimal dengan Cetane Number (CN) 51, Sulfur 500 ppm (max).

Harun
Ilustrasi sampel BBM setara solar


Kemudian pada Oktober 2018, pemerintah memperketat standar emisi kendaraan dengan mewajibkan Euro 4.

Baca Juga: Tidak Hanya Bikin Boros BBM, Ini Efek Klep Mesin Mobil Bocor

Standar baru ini mengharuskan ketersediaan bensin dengan minmal RON 92, Sulfur 50 ppm (max) dan Lead 0,005 gr/L (max).

Sedangkan, untuk Solar minimal berspesifikasi CN 51, Sulfur 50 ppm (max).