BBM Jenis Premium Masih Dijual, KPBB: Bukti Sejak Dulu Pertamina Sudah Melanggar Hukum

Naufal Shafly - Jumat, 19 Juni 2020 | 07:05 WIB

Pompa pengisian BBM Premium di SPBU Pertamina. (Naufal Shafly - )

GridOto.com - Komite Penghapusan Bensin Bertimbel (KPBB) mendesak Pertamina agar segera merealisasikan wacana penghapusan BBM berkualitas rendah.

Menurut Direktur Eksekutif KPBB, Ahmad Safrudin, Pertamina sebenarnya telah melanggar hukum pidana, karena masih menjual BBM dengan kualitas rendah.

"Padahal mempertahankan Premium RON 88 itu pelanggaran pidana. Yang dilanggar adalah UU 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan LH dan UU 8/1999 tentang Perlindungan Konsumen," ucap pria yang akrab disapa Puput ini saat dihubungi GridOto.com, Kamis (18/6/2020).

Ia menambahkan, kebijakan harga BBM juga sejauh ini masih sangat gelap dan diduga penuh permainan di dalamnya.

Baca Juga: Bagaimana Nasib BBM Jenis Premium, Pertalite, dan Solar yang Katanya Akan Dihapus? Begini Penjelasan Pertamina

KPBB menilai, Kementerian ESDM dan Pertamina lebih suka mempertahankan harga tinggi, dalam memproduksi dan mendistribusikan BBM yang kualitasnya rendah.

Padahal saat ini harga minyak mentah dunia sedang rendah (di bawah USD 30/barel).

"Selama ini, pemerintah menugaskan Pertamina untuk mendistribusikan BBM ke seluruh wilayah RI dengan patokan harga internasional Mean Oil Platt Singapore (MOPS)," ucapnya.

"Namun, sayangnya Pertamina hanya menggunakan referensi harga MOPS sebagai patokan harga atas pendistribusian BBM, tetapi kualitasnya tidak turut disetarakan dengan BBM MOPS," lanjutnya.

Baca Juga: Habis Beli Mobil Bekas, Ini 5 Langkah Kembalikan Efisiensi BBM