Street Manners: Doyan Motor Custom Itu Bagus, Ditambah Surat Lengkap dan Pajak Hidup Lebih Bagus!

Yuka Samudera - Selasa, 16 Juni 2020 | 14:27 WIB

Doyan motor custom bagus, tapi kalau surat lengkap plus pajak hidup lebih bagus sob! (Yuka Samudera - )

GridOto.com - Tren modifikasi motor custom kian menjamur dan semakin diganderungi banyak kalangan di Tanah Air.

Hal ini didukung menjamurnya bengkel-bengkel custom yang menawarkan pilihan konsep aliran motor custom yang bisa dipilih sesuai selera masing-masing.

Nah tapi, ternyata masih banyak lho hobi di motor custom, namun terkadang lupa untuk mengurus 'identitas' motor kesayangannya sendiri.

Padahal, memiliki motor custom aliran apapun pasti bakal menjadi kebanggaan tersendiri ketika dipakai riding yang road legal ya kan sob?

Yuka Samudera
Motor custom diusahakan suratnya lengkap dan pajaknya hidup.

Riki, salah satu owner dan builder bengkel custom Kojay Garage menyarankan untuk tetap melengkapi identitas dari motor yang akan dicustom dan dipakai nanti.

"Kalau saran saya pribadi sih lebih baik surat-suratnya lengkap dan pajaknya hidup mas. Menghindari kejadian yang enggak diinginkan barangkali ketika lagi asik riding di jalanan, tahu-tahu distop sama pihak berwajib, kan sayang juga," tukas Riki.

Baca Juga: Mau Custom Motor di Kojay Garage? Yuk Kita Intip Kisaran Biayanya

Usut punya usut, ternyata Riki pun memiliki pengalaman enggak enak karena mengendarai motor 'bodong'.

"Dulu saya pernah nekat custom motor bodong, lalu saya pakai riding tuh buat ngetes. Ternyata kena razia pihak yang berwajib, dan akhirnya diangkut deh motor saya. Makanya semenjak saat itu, saya berprinsip membuat motor custom yang legal alias suratnya lengkap dan pajaknya hidup," kata Riki.

"Dan juga proses customnya sih sebisa mungkin juga disesuaikan dengan identitas yang tertera di STNK. Misalkan untuk warna cat motor, kalau aslinya merah, ya nanti kita painting dengan warnah merah juga. Biar sesuai mas sama STNK," lanjutnya.

Kojay Garage
Motor custom musti ada kelengkapan surat dan pajak hidup.
Saat ini, peraturan terkait persyaratan laik jalan kendaraan roda dua termasuk motor modifikasi di Indonesia mengacu pada Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan.

Dalam peraturan tersebut diatur secara lengkap komponen yang harus terpasang di motor serta ukuran dan posisi penempatannya. Komponen yang disebutkan antara lain sepatbor, knalpot, dan spion.

Kepala Denwal dan PJR Korlantas Polri, Kombes Pol Bambang dalam satu kesempatan kepada GridOto mengatakan, sebenarnya modifikasi motor jika sudah melalui beberapa persyaratan tersebut bisa digunakan di jalan raya.

Backyard Customs
Yamaha Scorpio scrambler
"Motor modifikasi seperti custom itu diperbolehkan yang penting dia memenuhi persyaratan dan peralatan kelengkapan yang ada pada kendaraan tersebut," kata Kombes Polisis Bambang kepada GridOto.com.

"Pertama yang jelas sebelum motor itu di modifikasi sudah di daftarkan terlebih dahulu di Samsat dan sudah memiliki surat-surat, serta memiliki persyaratan untuk di terbitkan BPKB dan STNK," tambahnya.

Ardi/Brilliant Custom
Yamaha XSR 155 tampil makin padat ala scrambler. Kaki-kakinya macho.
Lagipuna untuk mencari bahan motor custom dengan kelengkapan surat dan pajak lengkap juga banyak kok tersedia dipasaran.

"Intinya kalau mau cari bahan motor untuk custom, di marketplace sama di pasar motor bekas masih banyak motor yang surat lengkap dan pajaknya hidup namun dengan harga masih masuk akal. Ya balik ke pribadi masing-masing lagi sih hehe," tukas Riki mengakhiri.