GridOto.com - Diskon pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) diterapkan oleh Pemprov Jawa Timur (Jatim) mulai hari ini, Jumat (12/06/2020).
Diketahui, diskon PKB tersebut akan berlaku hingga 31 Juli 2020 dan hanya dikhususkan untuk warga Jatim.
Gubernur Jatim, Khofifah Indar parawansa mengatakan, program diskon ini sengaja diluncurkan guna membantu meringankan beban masyarakat di tengah masa pandemi Covid-19.
"Kami berikan diskon dalam bentuk pemotongan nilai pokok pajak kendaraan bermotor bagi masyarakat sebesar 15 persen untuk roda dua dan tiga. Kemudian 5 persen untuk kendaraan roda empat dan lebih," ujar Khofifah, Kamis (11/06/2020), dilansir dari Surya.co.id.
Khofifah menuturkan, pihaknya memastikan diskon PKB ini hanya diberlakukan untuk kendaraan berpelat hitam dan kuning, baik milik perorangan maupun milik suatu lembaga.
"Sedangkan untuk pelat merah tidak berlaku," kata Khofifah.
Diketahui, total wajib pajak yang melakukan pembayaran secara online periode Maret hingga April 2020 mengalami kenaikan sebesar 187 persen.
Kemudian pada bulan April hingga Mei 2020 mengalami kenaikan sebesar 36 persen.
Baca Juga: Pemerintah Jerman Genjot Insentif Mobil Listrik dan Hybrid, Pajak Pembelian Makin Murah
Sedangkan untuk jumlah masyarakat yang membayar pajak di Samsat Induk pada periode Maret hingga April 2020 meningkat sebanyak 170 persen.
Lalu untuk periode bulan April hingga Mei 2020 mengalami peningkatan sebesar 41 persen.
"Maka (diterapkannya diskon PKB) sebagai bentuk terima kasih dan apresiasi kami pada masyarakat yang telah taat membayar pajak di masa pandemi. Karena selama pandemi ini tercatat ketaatan membayar warga Jatim masih tinggi," ucap Khofifah.
Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul Cara Bayar Pajak Kendaraan Bermotor Diskon hingga 15 Persen Mulai Hari ini 12 Juni 2020, Bisa Online