Ada Diskon Pembayaran PKB Buat Masyarakat Jatim, Kendaraan Pelat Merah Juga Dapat?

Ruditya Yogi Wardana - Jumat, 12 Juni 2020 | 19:48 WIB

Ilustrasi kendaraan pelat merah. (Ruditya Yogi Wardana - )

GridOto.com - Diskon pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) diterapkan oleh Pemprov Jawa Timur (Jatim) mulai hari ini, Jumat (12/06/2020).

Diketahui, diskon PKB tersebut akan berlaku hingga 31 Juli 2020 dan hanya dikhususkan untuk warga Jatim.

Gubernur Jatim, Khofifah Indar parawansa mengatakan, program diskon ini sengaja diluncurkan guna membantu meringankan beban masyarakat di tengah masa pandemi Covid-19.

"Kami berikan diskon dalam bentuk pemotongan nilai pokok pajak kendaraan bermotor bagi masyarakat sebesar 15 persen untuk roda dua dan tiga. Kemudian 5 persen untuk kendaraan roda empat dan lebih," ujar Khofifah, Kamis (11/06/2020), dilansir dari Surya.co.id.

Baca Juga: Solusi Berlangganan Mobil Baru Ala Toyota dengan KINTO ONE, Enggak Perlu Repot Bayar Servis dan Pajak Kendaraan

Khofifah menuturkan, pihaknya memastikan diskon PKB ini hanya diberlakukan untuk kendaraan berpelat hitam dan kuning, baik milik perorangan maupun milik suatu lembaga.

"Sedangkan untuk pelat merah tidak berlaku," kata Khofifah.

Diketahui, total wajib pajak yang melakukan pembayaran secara online periode Maret hingga April 2020 mengalami kenaikan sebesar 187 persen.

Kemudian pada bulan April hingga Mei 2020 mengalami kenaikan sebesar 36 persen.

Baca Juga: Pemerintah Jerman Genjot Insentif Mobil Listrik dan Hybrid, Pajak Pembelian Makin Murah