Pemprov Jatim Berlakukan Diskon Pajak Kendaraan Bermotor, Begini Cara Bayarnya Sob

Ruditya Yogi Wardana - Jumat, 12 Juni 2020 | 21:05 WIB

Suasana pembayaran pajak kendaraan bermotor di DRive Thru Samsat Manyar Kertoarjo, Surabaya, Rabu (11/12/2019). Mulai hari ini, Jumat (12/6/2020) pajak kendaraan bermotor akan didiskon hingga 15 persen. (Ruditya Yogi Wardana - )

GridOto.com - Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Pemprov Jatim) memberikan diskon pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang mulai diterapkan hari ini, Jumat (12/06/2020).

Untuk kendaraan roda dua dan tiga akan mendapatkan diskon pembayaran PKB sebesar 15 persen.

Sedangkan untuk kendaraan roda empat atau lebih, akan mendapatkan diskon sebesar lima persen.

Diketahui, diskon pembayaran pokok PKB ini dikhususkan untuk masyarakat Jatim dan akan berlaku hingga 31 Juli 2020 mendatang.

Baca Juga: Solusi Berlangganan Mobil Baru Ala Toyota dengan KINTO ONE, Enggak Perlu Repot Bayar Servis dan Pajak Kendaraan

"Kami memberikan diskon dalam bentuk pemotongan nilai pokok pajak kendaraan bermotor bagi masyarakat sebesar 15 persen untuk roda dua dan tiga. Kemudian lima persen untuk kendaraan roda empat dan lebih," kata Khofifah, Kamis (11/06/2020), dilansir dari Surya.co.id.

Khofifah menuturkan, dengan adanya program ini diharapkan bisa meringankan beban masyarakat di tengah pandemi Covid-19.

Tak hanya itu, keringanan juga diberikan karena tingkat kepatuhan masyarakat Jatim dalam membayar pajak yang terbilang cukup tinggi.

Bagi masyarakat Jatim yang ingin memanfaatkan diskon PKB ini dapat melakukan pembayaran pajak melalui 46 layanan Samsat Induk, atau melalui layanan unggulan Samsat serta loket drive thru yang tersedia.