Ternyata Penumpang Diwajibkan Punya SIKM Semua, Jika Salah Satu Tidak Ada Terancam Putar Balik

M. Adam Samudra - Kamis, 28 Mei 2020 | 10:23 WIB

Ilustrasi kendaraan yang mengantar pemudik ke perantauan (M. Adam Samudra - )

Syarat SIKM untuk Domisili Non-Jabodetabek:

- Surat keterangan dari kelurahan/desa asal

- Surat pernyataan sehat bermeterai

- Surat Keterangan Bekerja di DKI Jakarta dari tempat kerja (untuk perjalanan berulang)

- Surat Tugas/undangan dari instansi/perusahaan tempat bekerja di Jakarta

- Surat jaminan bermeterai dari keluarga atau tempat kerja yang berada di Provinsi DKI Jakarta yang diketahui oleh Ketua RT setempat (untuk perjalanan sekali)

- Surat keterangan domisili tempat tinggal dari kelurahan di Jakarta untuk pemohon dengan alasan darurat

- Pas foto berwarna

- Pindaian KTP

Jika persyaratan sudah disiapkan, Anda bisa langsung mengajukan permintaan surat izin secara online melalui https://corona.jakarta.go.id/. Begini caranya.