Buat yang Masih Bingung, Begini Lho Caranya Mengurus Surat Izin Keluar Masuk DKI Jakarta, Bisa Dilakukan Secara Online

M. Adam Samudra - Selasa, 26 Mei 2020 | 18:05 WIB

Ilustrasi pemeriksaan di Gerbang Tol Kalikangkung, Semarang. (M. Adam Samudra - )

GridOto.com - Perpanjangan Pembatasan Sosial berskala Besar (PSBB) fase ketiga telah ditetapkan oleh Gubernur DKI Jakarta, Anies Rasyid Baswedan.

Kebijakan tersebut melarang masyarakat untuk keluar ataupun masuk ke Ibu Kota Negara Indonesia tersebut hingga 4 Juni 2020 mendatang.

Walau begitu, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberikan dispensasi kepada orang atau pelaku usaha dalam melakukan kegiatan bepergian melalui penerbitan Surat Izin Keluar/Masuk Wilayah Provinsi DKI Jakarta (SIKM).

Keputusan yang diatur melalui Pergub tersebut adalah untuk menekan angka kasus Covid-19, yang juga disesuaikan dengan Surat Edaran Ketua Gugus Tugas Percepatan Covid-19 Nomor 4 Tahun 2020.

Baca Juga: Kebelet Mudik, Ibu dan Anak di Bali Nekat Sewa Ambulans Buat Pulang ke Jember

Dalam Pergub tersebut, dijelaskan bahwa SIKM dapat diperoleh melalui laman resmi corona.jakarta.go.id atau bit.ly/SIKMJABODETABEK.

Dalam situs tersebut juga mengatur bahwa sektor yang diperbolehkan untuk keluar-masuk wilayah DKI Jakarta hanya meliputi bidang kesehatan, keuangan, logistik, industri strategis, bahan pangan, energi, perhotelan, konstruksi,komunikasi dan teknologi informatika, pemenuhan kebutuhan sehari-hari, pelayanan dasar, utilitas publik dan industri yang ditetapkan sebagai obyek vital nasional dan obyek tertentu.

"Untuk pemeriksaanya nanti akan digabung di setiap check point, bagi masyarakat yang ingin keluar harus ada surat izin dari DKI, kalau tidak ada surat ada dendanya sekitar Rp 100- Rp 250 ribu," kata Kasi Gar Ditlantas Polda Metro Jaya, Kompol Tri Waluyo kepada GridOto.com, Selasa (26/5/2020).

Dalam laman tersebut disebutkan dua jenis penerima SIKM, yaitu SIKM untuk satu kali perjalanan dan berulang.

Baca Juga: Berlaku Hari Ini! Keluar Masuk Jakarta Harus Ada SIKM, Jika Tidak Segini Dendanya

Namun, SIKM hanya berlaku bagi warga yang berdomisili di luar wilayah Bodetabek (Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi) yang ingin masuk ke DKI Jakarta atau sebaliknya.

Begitu juga untuk warga DKI Jakarta yang ingin keluar dari wilayahnya.

Sementara bagi warga yang berdomisi di wilayah tersebut, masih bisa keluar ataupun masuk ke DKI Jakarta tanpa SIKM.