Buat yang Masih Bingung, Begini Lho Caranya Mengurus Surat Izin Keluar Masuk DKI Jakarta, Bisa Dilakukan Secara Online

M. Adam Samudra - Selasa, 26 Mei 2020 | 18:05 WIB

Ilustrasi pemeriksaan di Gerbang Tol Kalikangkung, Semarang. (M. Adam Samudra - )

Syarat mendapat SIKM

Dalam mengurus SIKM, ada sejumlah syarat dokumen yang harus dipenuhi.

Di antaranya pas foto, surat pernyataan sehat bermeterai, hingga surat keterangan perjalanan dinas keluar masuk DKI Jakarta. 

Cara mendapatkan SIKM

Untuk membuat SIKM ini bisa dilakukan secara online, yakni melalu situs corona.jakarta.go.id/izin-keluar-masuk-jakarta.

Selanjutnya tinggal meng-klik tombol “Urus SIKM” (Anda akan diarahkan ke laman JakEvo), mempersiapkan berkas persyaratan, mengisi formulir permohonan, mengecek secara berkala pengajuan perizinan mencetak dokumen.

Adapun persyaratan yang harus dipersiapakan Pemohon, sebelum mengajukan permohonan SIKM.

Khusus Warga yang berdomisili di DKI Jakarta, di antaranya:

1. Pengantar RT dan RW yang menjelaskan aktivitas perjalanan dinas;

2. Surat Pernyataan Sehat bermaterai;

3. Surat Keterangan Bekerja dari tempat kerja nonJabodetabek (untuk perjalanan berulang);

4. Surat Keterangan Perjalanan Dinas (untuk perjalanan sekali);

5. Pas foto berwarna; dan Pindaian KTP

Sementara Khusus warga yang berdomisili Non-Jabodetabek, dibutuhkan persyaratan sebagai berikut :

1. Surat Keterangan Kelurahan/Desa Asal;

2. Surat Pernyataan Sehat bermaterai;

3. Surat Keterangan Bekerja di DKI Jakarta dari tempat kerja (untuk perjalanan berulang);

4. Surat tugas/Undangan dari instansi/perusahaan; Surat Jaminan dari keluarga atau tempat kerja yang berada di Provinsi DKI Jakarta yang diketahui oleh Ketua RT setempat (untuk perjalanan sekali);

5. Rujukan Rumah Sakit (untuk perjalanan sekali);

6. Pas foto berwarna; dan Pindaian KTP

Denda pemalsuan SIKM 12 Tahun Penjara

Dalam laman ini juga disebutkan, bahwa pemalsuan surat izin keluar masuk Jakarta (SIKM) atau manipulasi informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik dapat dikenakan Pasal 263 KUHP.

Ancaman pidana paling lama 6 tahun penjara. Kemudian Pasal 35 dan Pasal 51 ayat 1, UU ITE Nomor 11 Tahun 2008 dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara dan/atau denda paling banyak Rp 12 miliar.