Samsat di Jatim Libur Lebaran, Wajib Pajak Dapat Dispensasi Sampai Akhir Mei

Gayuh Satriyo Wibowo - Jumat, 22 Mei 2020 | 20:52 WIB

Ilustrasi wajib pajak yang sedang mengantre di Samsat (Gayuh Satriyo Wibowo - )

Pembebasan denda pajak ini juga berlaku di sejumlah wilayah lainnya, seperti di DKI Jakarta, Provinsi Jawa Tengah ( Jateng) dan juga di Daerah Istimewa Yogyakarta ( DIY).

Kepala Bapenda Provinsi Jateng Tavip Supriyanto mengatakan, pembebasan denda pajak di wilayah Jateng akan berlangsung hingga 16 Juli mendatang.

“Selain bebas denda pajak juga bebas BBNKB dan ini berlaku selama lima bulan mulai Februari hingga Juli mendatang,” ucapnya.

Diharapkan dengan adanya pembebasan pajak serta bebas BBNKB ini mendorong para pemilik kendaraan untuk melunasi tunggakan pajaknya.

Mengingat, di wilayah Jawa Tengah masih banyak kendaraan yang sampai saat ini belum dibalik nama.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Bebas Denda Pajak Kendaraan di Jatim Berlaku hingga Akhir Mei 2020"