Masih Ngeyel Mudik, Tim Gabungan Polda Bali Catat Ribuan Kendaraan Disuruh Putar Balik di Jembrana, Ini Perinciannya

Naufal Nur Aziz Effendi - Jumat, 15 Mei 2020 | 10:25 WIB

Anggota Polwan Polres Jembrana memeriksa kendaraan yang menuju Pelabuhan Gilimanuk. (Naufal Nur Aziz Effendi - )

GridOto.com - Meskipun larangan mudik masih diberlakukan, ternyata masih banyak masyarakat yang tidak bisa membendung hasrat untuk pulang kampung.

Contohnya selama bulan April-Mei 2020, Tim Gabungan Polda Bali dan polres jajaran mencatat ada 1.139 kendaraan yang membawa pemudik di masa larangan mudik ini.

Mereka diperintahkan untuk putar balik di Jembrana saat akan menuju pelabuhan Gilimanuk.

Hal tersebut disampaikan Kasubdit Keamanan dan Keselamatan Ditlantas Polda Bali, Drs I Nyoman Sukasena, Kamis (14/5/2020).

Baca Juga: Di Padang, Mengelabui Petugas Dengan Mengaku Sebagai TNI, Endingnya Disuruh Putar Balik

"Iya disuruh putar balik di Jembrana. Karena di negara saja ada 4 pos sekat itu. Kami memulangkan karena kan sudah jelas kalau mudik itu dilarang," kata Drs I Nyoman Sukasena, dikutip dari Tribun-Bali.com, Kamis (14/5/2020).

Dari data yang disampaikan, mereka yang disuruh putar balik karena nekat mudik itu sebagian besar menggunakan motor.

Perinciannya kendaraan tersebut yakni 871 motor, 253 mobil pribadi, 12 bus, dan 3 mobil barang

Sukasena juga membeberkan data jumlah kendaraan yang keluar masuk Bali selama bulan April sampai awal Mei 2020.

 

Berdasarkan data yang dikeluarkan Ditlantas Polda Bali, jumlah kendaraan yang keluar Bali melalui pelabuhan Gilimanuk dari April-Mei 2020 sebanyak 45.659 kendaraan.

Baca Juga: Mendekati Lebaran, Kapolda Jateng Minta Akses Masuk Diperketat. Masuk Pejagan dari Arah Jakarta Langsung Putar Balik

"Data ini kami dapat dari pemaparan Polres Jembrana hasil vikon (video conference) dengan seluruh kasatlantas se-Bali. Mereka yang keluar masuk Bali itu yang sudah tidak ada kerjaan di Bali, istilahnya pulang kampung. Bukan mudik," kata Sukasena

Dari data yang diberikan, tercatat pula angka kendaraan yang masuk Bali periode April-Mei 2020 ini sebanyak 34.330 kendaraan.

Sukasena mengatakan, dengan adanya Peraturan Pemerintah No 25 Tahun 2020, pihak kepolisian telah membentuk posko-posko penyekatan kendaran yang melintas antarwilayah.

Jika ada bus atau angkutan umum yang melintas di posko sekat, maka pihak kepolisian bakal menyetop dan memeriksa kelengkapan administrasi para penumpangnya.

Jika diketahui ada penumpang yang mudik, maka polisi langsung meminta bus tersebut balik ke poolnya.

Artikel ini telah tayang di tribun-bali.com dengan judul Nekat Mudik, 2.888 Orang Telah Dipulangkan Tim Gabungan di Jembrana