Akibat Pandemi Covid-19, Pembuatan Surat Izin Mengemudi Baru Turun Drastis Hingga Capai Segini

M. Adam Samudra - Selasa, 12 Mei 2020 | 17:02 WIB

Ilustrasi SIM kendaraan. (M. Adam Samudra - )

GridOto.com - Polda Metro Jaya melihat ada penurunan signifikan terkait pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) semasa pandemi Covid-19 di Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas).

Kepala Seksi SIM Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya Komisaris Lalu Hedwin memperkirakan penurunan mencapai lebih dari 75 persen dari pada hari biasa.

"Selama pandemi Corona permintaan Surat Izin Mengemudi turun hingga mencapai 75 persen dari biasanya," kata Kompol Lalu Hedwin saat dihubungi GridOto.com, Selasa (12/5/2020).

Hedwin mengaku, penurunan jumlah pemohon pembuatan SIM dapat terpantau sejak pandemi mulai terdeteksi di Indonesia sejak bulan Maret.

Demi kepentingan kesehatan dan penanganan Covid-19 kepolisian sudah menentukan menutup layanan perpanjangan SIM, namun tetap membuka pembuatan SIM baru, SIM hilang, dan SIM rusak.

Untuk diketahui, penutupan perpanjangan SIM dilakukan mulai 28 Maret sampai dengan 29 Mei 2020, ini juga berlaku untuk loket SIM keliling.

Hedwin mengatakan SIM yang habis masa berlakunya pada 17 Maret-29 Mei diberikan dispensasi.

Baca Juga: Viral Pertanyaan Netizen Soal Memindai SIM Ke Smartphone Jika Lupa Dibawa, Begini Kata Polisi

Namun begitu, pihak kepolisian sendiri sudah melakukan upaya pencegahan dengan menyediakan cairan hand sanitizer bagi pengunjung dan juga sudah menyenprotkan cairan disenfektan di seluruhsudut gedung Satpas.

Jangan lupa bagi yang hendak membuat dan melakukan perpanjangan SIM untuk lebih memperhatikan jam operasional Satuan Penyelenggara Administrasi..

Karena untuk jam operasional itu Senin sampai Jumat, pukul 08.00 sampai 13.00 WIB dan Sabtu pukul 08.00 sampai 12.00 WIB.

Baca Juga: PSBB Surabaya Diperpanjang, Pelanggar Siap-siap Tidak Bisa Urus SIM dan SKCK

Sekedar informasi, untuk membuat SIM, pemohon harus lebih dulu menyiapkan dokumen pribadi, seperti fotokopi KTP sebanyak lima lembar, atau Surat Keterangan Kependudukan. Jangan lupa, membawa KTP asli.

Selain itu, datanglah dengan berpakaian rapi, seperti kemeja berwarna terang, dan jangan menggunakan baju atau jilbab (bagi perempuan) berwarna biru, karena akan sama dengan background saat foto SIM.

Bagi pemohon yang lulus uji teori, bisa langsung menuju tes praktik, tapi untuk yang tidak lulus, bisa mengulang paling lambat keesokan harinya.