Ganti Warna Kendaraan, Wajib Ubah Data? Begini Penjelasan Polisi

M. Adam Samudra - Senin, 4 Mei 2020 | 11:00 WIB

Contoh warna cat yang ditawarkan Surya Painting. (M. Adam Samudra - )

GridOto.com - Mengganti warna kendaraan harus dibarengi dengan perubahan di Surat Tanda Nomor Kendaraan. Pastinya ada tarifnya. Berapa?

Prosesnya ternyata tidak terlalu sulit. Setelah surat-surat berikut STNK masuk proses administrasi, pemilik kendaraan akan dikenakan biaya perubahan STNK.

Biayanya tidak terlalu mahal, bahkan relatif terjangkau.

"Untuk perubahan warna pada BPKB juga akan dilakukan perubahan data warna pada STNK sehingga STNK juga diganti," kata Kasubdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Nyoman Yogi saat dihubungi GridOto.com, Senin (4/5/2020).

Baca Juga: Enggak Punya Masker, Emak-emak Pakai Topeng Harimau Saat Perpanjang STNK di Samsat Medan, Polisi Tak Sanggup Menahan Ketawa

Besaran biaya yang harus dikeluarkan untuk penggantian STNK dan BPKB merujuk pada PP No. 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yaitu sebesar  225 ribu untuk kendaraan roda dua, dan 375 ribu untuk kendaraan roda empat untuk ganti BPKB, sementara untuk STNK dipatok Rp 100 ribu untuk motor dan Rp 200 ribu untuk mobil.

"Biaya sesuai dengan PNBP," ucapnya.

Selanjutnya agar bisa mendapatkan penggantian warna di STNK , pemilik diharuskan membawa SIUP, NPWP dan surat izin gangguan (HO) dari bengkel tempat mengubah warna cat kendaraan.

Nyoman menuturkan kepolisian pastinya akan menindak pemilik kendaraan yang warna mobilnya tidak sesuai dengan di STNK.

Baca Juga: STNK Hilang? Jangan Panik Dulu, Ini Daftar Harga dan Prosedurnya

Soalnya, lanjut Nyoman, warna mobil yang tidak sesuai STNK bisa jadi merupakan salah satu ciri dari kasus kejahatan.

Bisa jadi mobil itu adalah mobil curian, atau bentuk kejahatan lainnya.

Jadi ia menegaskan kalau mendapat kejadian warna mobil beda dengan STNK akan segara ditindak.