Mudik Tetap Dilarang, Kemenhub Siapkan Aturan Transportasi Darurat Buat Kebutuhan Mendesak, Apa Itu?

M. Adam Samudra - Jumat, 1 Mei 2020 | 14:10 WIB

Pengelola Tol Solo-Ngawi bersama pihak kepolisian lakukan penyekatan guna menghalau pemudik dari arah Jateng dan Jatim. (M. Adam Samudra - )

GridOto.com - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akan mengeluarkan aturan turunan dari Permenhub No 25 tahun 2020 tentang pengendalian transportasi selama musim mudik Lebaran.

Dengan adanya aturan turunan tersebut, Pemerintah tetap dengan tegas melarang kegiatan mudik untuk memutus rantai penyebaran Covid-19.

“Mudik tetap dilarang, tidak ada perubahan atas hal itu. Yang tengah kami lakukan adalah menyusun surat edaran dari Dirjen Perhubungan Darat, Laut, Udara dan Perkeretaapian sebagai aturan turunan dari  Permenhub 25/2020," kata Juru Bicara Kementerian Perhubungan, Adita Irawati melalui keterangan resminya di Jakarta, Jumat (1/5/2020).

Baca Juga: Tertangkap Basah Modus Pemudik Angkut Motor ke Truk Untuk Membohongi Petugas

Hal itu juga berkaitan terhadap usulan dari Kemenko Perekonomian untuk mengakomodir kebutuhan mendesak bagi masyarakat agar perekonomian tetap dapat berjalan dengan baik.

Adita menegaskan, sebelum surat edaran tersebut terbit, aturan yang berlaku terkait larangan penggunaan sarana transportasi masih berlangsung saat ini, yaitu larangan mengangkut penumpang keluar dan masuk wilayah PSBB atau zona merah.

Sedangkan untuk transportasi logistik dan angkutan barang tetap berjalan seperti biasa.

Adita menambahkan, surat edaran Dirjen nantinya akan mengatur kegiatan penyediaan transportasi (darat, laut, udara dan kereta api) untuk bepergian masyarakat dengan kebutuhan yang penting dan mendesak.

Baca Juga: Kesal Bus Tak Boleh Masuk Terminal Mengwi, PO Bus: Kami Bawa Kuli Pulang Kampung, Bukan Mudik

Namun tetap harus dilaksanakan sesuai dengan tata cara physical distancing yang telah diatur dalam Permenhub 18/2020.   

“Kemenhub tengah mengkoordinasikan teknis pelaksanaan pemeriksaan calon penumpang dengan kriteria kebutuhan penting dan mendesak dengan pihak terkait seperti Kementerian Kesehatan dan Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 sebagai pihak yang berwenang terhadap protokol kesehatan,” terang Adita.