Jalan Tikus Jadi Alternatif Pemudik, Pengamat Transportasi: Masih Lemah Pengawasan

M. Adam Samudra - Kamis, 30 April 2020 | 21:20 WIB

Ilustrasi mudik naik motor. (M. Adam Samudra - )

GridOto.com - Sejak larangan mudik diberlakukan, masyarakat sepertinya masih nekat pulang kampung melalui jalan tikus (jalan kecil).

Bahkan, jalan tikus menjadi alternatif pilihan warga untuk menghindari petugas gabungan yang berjaga di jalan nasional maupun jalan tol.

Menanggapi hal tersebut, Pemerhati Masalah Transportasi, Budiyanto mengatakan, hal itu terjadi lantaran langkah antisipatif yang dilakukan oleh petugas masih sangat lemah.

"Walaupun sudah direncanakan dan dilaksanakan secara maksimal masih ada titik kelemahan yang memungkinkan pemudik lolos dari pemeriksaan petugas," kata Budiyanto kepada GridOto.com, Kamis (30/4/2020).

Baca Juga: Pengamat Transportasi Beberkan Cara Menghalau Pemudik yang Nekat Lewat Jalan Tikus

Menurutnya, keterbatasan jumlah personel di lapangan sehingga tidak dapat menjaga semua jalan tikus di perbatasan.

"Cukup menguras tenaga dan berdampak pada titik lelah anggota yang dapat mengurangi tingkat kepedulian,kejelian, kewaspadaan dan menurunkan kinerja petugas," paparnya.

Mantan Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya itu pun membeberkan ada beberapa hal yang membuat pemudik mudah lolos dari penjagaan.

"Jalan-jalan tikus dari arah Barat ke Timur dan sebaliknya relatif cukup banyak, bahkan kemungkinan pemudik menggunakan kendaraan umum secara estafet," ucapnya.

Untuk diketahui, sebelumnya Pemerintah telah mengeluarkan aturan soal pelarangan mudik.

Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 25 Tahun 2020.

Baca Juga: Kepikiran Curi Kesempatan Mudik Lewat 'Jalan Tikus'? Jangan Coba-coba, Polisi Sudah Antisipasi

Pelarangan mudik itu berlaku mulai 24 April pukul 00.00 WIB hingga 31 Mei 2020.

Dalam aturan tersebut pun tertuang soal sanksi bagi masyarakat yang masih nekat untuk mudik.

Sebelumnya, Staf Ahli Menteri Perhubungan Bidang Hukum dan Reformasi Birokrasi Umar Arif mengatakan, mulai 24 April hingga 7 Mei 2020, masyarakat yang masih nekat mudik hanya akan dikenakan sanksi pemulangan.

Umar mengatakan, pada penerapan di lapangan, petugas di check point akan berpedoman dengan aturan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Setelah 7 Mei 2020, pemudik yang masih nekat baru akan dikenakan sanksi denda.