Tinggal 4 Hari Lagi Triple Untung Buat Pengendara di Jawa Barat

Hendra - Minggu, 26 April 2020 | 21:30 WIB

Dispensasi pembayaran pajak kendaraan hingga akhir April (Hendra - )

GridOto.com- Pemilik motor dan mobil di wilayah Jawa Barat ada berita gembira nih.

Sejak 2 Maret hingga 30 April 2020 dapat kemudahan dan keuntungan berlipat-lipat saat membayar pajak.

Jangan lewatkan program 'Triple Untung' yang diluncurkan Pemerintah Provinsi Jawa Barat dan Tim Pembina Samsat Jawa Barat selama dua bulan ini.

Sama seperti namanya, ada tiga keuntungan yang bisa didapatkan Wajib Pajak.

Baca Juga: Cafe Racer Keren Garapan Debolex Engineering, Basisnya Ducati 749

Pertama, Bebas Denda Pajak Kendaraan Bermotor.

Pembebasan Denda PKB (Pajak Kendaraaan Bermotor) diperuntukkan bagi warga Jabar yang terlambat melakukan proses pembayaran.

Namun, hal ini tidak berlaku untuk pembebasan Pembayaran Motor Baru, Ubah Bentuk, Lelang/ex-Dump yang belum terdaftar dan Ganti Mesin.

Kedua, Bebas Pokok dan Denda BBNKB II (Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor).

Poin ini dapat dimanfaatkan oleh warga yang ingin melakukan proses Balik Nama Kendaraan Bermotor Kedua dan seterusnya di wilayah Jawa Barat.

Ketiga, Bebas Tarif Progresif Pokok Tunggakan.