Tukang Parkir Ilegal Pasang Tarif Sampai Rp 10 Ribu, Dishub Pekanbaru Bakal Usut Pelaku

Gayuh Satriyo Wibowo - Minggu, 1 Maret 2020 | 21:30 WIB

Ilustrasi tukang parkir (Gayuh Satriyo Wibowo - )

GridOto.com - Oknum parkir yang diduga beroperasi secara ilegal di Lapangan Purna MTQ, Kota Pekanbaru patok harga selangit.

Retribusi parkir yang dikenakan pada area tersebut mencapai Rp 10 ribu untuk mobil.

Melansir Tribunpekanbaru.com, tarif tersebut 5 kali lipat lebih mahal dibanding dengan Peraturan Daerah No. 3 Tahun 2009 tentang Parkir dan Retribusi Parkir.

Besaran yang telah ditetapkan untuk motor sebesar Rp 1.000 sedangkan mobil Rp 2.000.

(Baca Juga: Parkir Liar di Setiabudi Jakarta, 230 Motor Terjaring Operasi)

Istimewa
Tiket parkir ilegal bertarif Rp 10 ribu

"Kita tegaskan bahwa besaran itu berlebihan," jelas Kepala UPT Perparkiran Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pekanbaru, v, Minggu (1/3).

Ia mengaku tak mengetahui oknum yang menerbitkan tiket dan pengelola parkir tersebut.

"Kita sudah dapat kabar dari masyarakat, kita sedang telusuri siapa yang menerbitkan tiket ini," terangnya.

Kepala UPT Perparkiran tersebut menjelaskan bahwa seharusnya pengelola parkir mengajukan permohonan ke Dishub Kota Pekanbaru.