Ojek Online Masih 'Ilegal' Sebagai Angkutan Umum, Pakar Safety Angkat Bicara

Harun Rasyid - Sabtu, 29 Februari 2020 | 07:10 WIB

Para driver ojek online yang demo di depan Gedung DPR RI, Jumat (28/2/2020). (Harun Rasyid - )

GridOto.com - Aksi unjuk rasa dilakukan ratusan driver ojek online (Ojol) di depan Gedung DPR RI, Jumat (28/2/2020).

Dalam aksi tersebut, para driver ojol menentang wacana Wakil Ketua Komisi V DPR RI, Nurhayati Manoarfa yang berencana membatasi motor melintas di jalan nasional.

Tak hanya itu, pengemudi ojek online juga menuntut pemerintah merevisi Rancangan Undang-undang LLAJ No. 22 tahun 2009 demi melegalkan ojek online sebagai angkutan umum.

Menanggapi masalah tersebut, Sony Susmana, Training Director Safety Defensive Consultant Indonesia (SDCI), mengatakan dari segi safety, ojol memang tidak layak dikatakan sebagai angkutan umum.

(Baca Juga: Efek Banjir Jakarta, Beberapa Driver Ojek Online Matikan Aplikasi, Pilih 'Ngopang' Demi Hindari Risiko)

"Saya lihat dari sisi safety, ojek online pada saat ini belum sepenuhnya layak secara safety, kenapa? Karena ada beberapa hal yg harus dievaluasi kembali oleh pihak pengelola ojol semisal Gojek atau Grab," kata Sony, Jumat (28/2/2020).

Sony menyebut, hal pertama, pada prakteknya penggunaan ojek online sering dipakai mengangkut lebih dari 1 orang penumpang, walaupun hanya mengangkut anak-anak tapi tetap menyalahi aturan hukum lalu lintas.

Tribunjabar.co.id
Ilustrasi layanan Gojek


"Kedua, jarak tempuh operasi ojol tidak boleh jauh dan hanya ada di dalam kota. Atau dengan sistem rayonisasi bisa diterapkan untuk memangkas jarak tempuh ojol agar lebih aman," sebut Sony kepada GridOto.com.

Selain itu, ia mengungkapkan, driver ojol harusnya memilki sertifikat safety riding resmi.

(Baca Juga: Kesal Sama Angkot yang Ngetem Sembarangan? Ini Sanksinya Menurut Undang-Undang)