Ojek Online Masih 'Ilegal' Sebagai Angkutan Umum, Pakar Safety Angkat Bicara

Harun Rasyid - Sabtu, 29 Februari 2020 | 07:10 WIB

Para driver ojek online yang demo di depan Gedung DPR RI, Jumat (28/2/2020). (Harun Rasyid - )

"Pengemudi ojol harus bersertifikat Safety Riding. Namun yang terjadi saat ini, sertifikasi pengemudi hanya bersifat formalitas. Lalu penyampaian materi safety ke para driver juga tidak memenuhi syarat karena durasinya kurang dari 2 jam," ungkapnya.

"Jadi lebih ke pendalaman materi safety ridingnya, bukan dari siapa yang menyampaikannya," tutur Sony lagi.

Hal ini berimbas pada perangkat safety yang digunakan driver dalam berkendara.

"Peralatan keselamatannya sebenarnya sudah lengkap. Sudah menggunakan helm, sarung tangan dan jaket, tapi kadang dalam berkendara mereka hanya menggunakan sandal yang kurang aman dipakai untuk mengangkut penumpang," jelasnya kepada GridOto.com.

(Baca Juga: Ketua MPR RI Minta Motor Modifikasi Karya Anak Bangsa Tak Dipersulit Pemerintah)

Sony menambahkan, pihak perusahaan ojol harus mampu memberi jaminan dan bukti  kepada pemerintah, bahwa pihaknya sudah memenuhi standar safety yang dapat meminimalisir kecelakaan.