Tunggakan PKB di Kalbar Hampir Rp 1 Triliun, Gubernur: Sanksi Mulai Denda Hingga Penyitaan!

Gayuh Satriyo Wibowo - Jumat, 28 Februari 2020 | 16:55 WIB

Ilustrasi pajak kendaraan bermotor (Gayuh Satriyo Wibowo - )

GridOto.com - Gubernur Kalimantan Barat (Kalbar), Sutarmidji 'naik pitam' terkait tingginya tunggakan pajak kendaraan bermotor (PKB) di daerahnya.

Dilansir dari Tribunpontianak.co.id, Ia menyebutkan tunggakan pajak kendaraan di wilayahnya merupakan akumulasi dari beberapa tahun sebelumnya.

Berdasarkan data Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kalbar, Tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) mencapai Rp 950 miliar lebih.

Orang nomor satu di Kalbar tersebut mengancam akan melakukan tindakan paksa jika wajib pajak tetap nekat tak membayar.

(Baca Juga: Waduh! Ratusan Ribu Kendaraan di Purwakarta Masih Nunggak Pajak, Motor Mendominasi)

"Sanksinya kena denda pajak dan bisa sampai kena penyitaan (kendaraan) kalau tidak mau membayar. Pajak punya hak tagih istimewa sehingga wajib pajak harus membayar," ujar Sutarmidji kepada Tribun, Senin (24/2).

Total ada 686.069 unit sepeda motor dan 53.674 unit kendaraan roda empat ke atas yang pemiliknya belum membayar PKB.

Potensi PKB Kalbar sendiri pada tahun 2019 mencapai Rp 1,48 triliun.

Sedangkan Bapenda hanya bisa mengumpulkan sebanyak Rp 520 miliar.

(Baca Juga: Razia Pajak Kendaraan Digelar di PIK, Total Rp 74 Juta Dibayar Penunggak)